Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar UU Perikanan dan Pelayaran Indonesia

Lantamal IV Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan di Perairan TSS
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 26-02-2018 | 12:38 WIB
fuyu-1.jpg Honda-Batam
Inilah kapal asing berbendera Taiwan yang diamankan Lantamal IV Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - TNI AL melalui Guskamla dan Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan satu unit kapal MV FU YU BH 2916 berserta 10 orang ABK yang merupakan warga negara asing di sekitar perairan perbatasan antara selat Singapora dengan Indonesia (Traffic separation Scheme (TSS) pada Minggu (25/2/2018).

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno melalui Wadanlantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Imam Musani mengatakan, penangkapan berawal ketika KRI Siguroto 864 sedang melaksanakan patroli dan melihat kontak kapal ikan di sekitar perairan perbatasan antara selat Singapore dengan Indonesia (Traffic separation Scheme).

"Saat didekati kontak tersebut langsung berbalik haluan dan masuk ke perairan Malaysia dan melaksanakan lego jangkar," kata Imam Musani saat melakukan press rillis di Dermaga Yos Sudarso Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (26/2/2018).

Imam mengungkapkan, selanjutnya KRI Siguroto 864 tetap melaksanakan pemantauan dan melihat adanya pergerakan kapal ikan tersebut menuju ke arah Timur. KRI Siguroto 864 langsung melakukan interception dan berhasil menghentikan kapal ikan berbendera Taiwan MV FU YU dengan 10 orang WN China, 4 orang WN Myanmar dan 3 orang WN Vietnam serta 2 orang WN Taiwan.

"Saat proses pemeriksaan cuaca buruk sehingga nahkoda hanya menyerahkan dokumen kapal begitupun ABK KRI Sigurot 864 tidak ada yang turun ke MV FU YU saat pemeriksaan dokumen kapal di atas. KRI Sigurot-864 mkemudian elakukan pengejaran kembali di bantu KRI Parang 647," ungkapnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, pada saat yang bersamaan pihak APMM ( Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) berada dekat dengan posisi MV FU YU sehingga terjadi penangkapan selanjutnya intelijen Lantamal IV melakukan koordinasi dengan pihak APMM agar kapal tersebut dapat diserahkan kepada TNI AL karena dokumen kapal berada di pihak TNI AL.

"Setelah terjadi koordinasi selanjutnya pihak APMM menyerahkan kapal ikan MV FU YU kepada TNI AL dalam hal ini diterima oleh KRI Parang 647. Kemudian kapal tersebut dikawal menuju dermaga Fasharkan Mentigi, Tanjunguban," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal dari dokumen kapal ikan berbendera Taiwan MV FU YU diduga melakukan pelanggaran perikanan dan pelayaran. Selanjutnya, kapal asing itu digiring menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Melanggar pasal 302 ayat (1) dan pasal 117 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 94 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Serta pasal 28 ayat (2) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," pungkasnya.

Editor: Gokli