Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Karimun Bekuk Pengedar Sabu 15,73 Gram
Oleh : Wandy
Minggu | 25-02-2018 | 16:00 WIB
sabu-AH1.jpg Honda-Batam
AH, tersangka pengedar sabu seberat 15,73 gram (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - AH (39) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bukti (BB) seberat 15,73 gram di jalan Nusantara Puakang, Kecamatan Karimun, pada Kamis, (22/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa adanya seseorang yang tanpa melawan hukum memiliki, menyimpan ataupun melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Karimun langsung menuju ke TKP, dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri didepan karoke Bingo, pada saat akan melakukan penangkapan AH sempat melarikan diri, namun dengan sigap pihaknya melakukan penangkapan.

"Tersangka sempat melarikan diri namun anggota kita bergerak cepat dan mengamankan tersangka, sempat anggota kita melihat dia membuang barang bukti tidak jauh dari tempat tersangka diamankan," kata Nendra, Minggu, (25/2/2018).

AH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Black (DPO), karena tersangka di suruh mengantar BB tersebut ke depam karoke Bingo, lalu pihaknya mencoba menghubungi Black namun nomornya sudah tidak aktif.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap AH dan disaksikan oleh Saksi Umum Fajar ditemukan 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 2 paket kecil sabu, 1 buah rokok sampoerna yang ditemukan dijalan yang didalamnya ditemukan 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu, dan 3 paket sedang narkotika diduga jenis sabu.

"Dia mengaku menginap di hotel King Star Kamar 211, lalu anggota kita menggeledah kamar tersebut yang disaksikan Roomboy Hotel tersebut ditemukan 1 buah kaca pyrex beserta isi dan 3 lembar slip pengiriman uang," papar Nendra.

Dari tangan tersangka diamankan 1 paket besar narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, 4 paket Sedang narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 10,16 gram, 2 paket Kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0.50 gram dengan total keseluruhan 15,73 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna dan 1 unit handphone merk Nokia.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Surya