Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Resnarkoba Polres Karimun Amankan IR, Pengedar Sabu di Meral
Oleh : Wandy
Minggu | 25-02-2018 | 15:30 WIB
Sabu_tertangkap1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pengedar sabu tertangkap

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan IR (35) ketika hendak mengedarkan narkotika jenis Sabu di daerah Payalabu Kecamatan Meral, Karimun, Rabu, (21/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa melawan hukum memiliki, menyimpan ataupun melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku mencoba melarikan diri setelah melihat anggota kita, namun anggota dengan sigap melakukan penangkapan terhadap IR," kata Nendra, Minggu, (25/2/2018)

Dilakukan interogasi ditemukan tidak jauh dari tempat dia diamankan ditemukan 1 buah alat hisap sabu yang terletak diatas meja, dan ditemukan juga 1 bungkus plastik warna putih bening, 2 paket kecil narkotika jenis sabu.

Kemudian 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dan di bungkus lagi dengan plastik warna putih bening.

Sebelum ditangkap, IR mengaku tinggal di Sungai pasir RT 005 RW 003 Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral, Karimun. Anggota kemudian langsung menuju ke rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan serta disaksi oleh Ketua RT.

"Kita temukan BB tersebut didalam lemari 1 paket besar sabu, yang dibungkus dalam plastik obat warna biru, 1 buah timbangan digital, plastik pembungkus sabu, dia mendapatkan barang haram tersebut dari BB yang merupakan napi lapas di Tanjungpinang," terang Nendra.

Dari tangan tersangka di amankan sabu dengan total keseluruhan 33,01 gram, 1 buah alat hisap ssabu plastik pembungkus sabu, plastik pembungkus obat warna biru, 1 buah tas warna coklat, 3 buah gunting, 1 unit sepeda motor kawasaki, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk oppo, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nokia

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Editor: Surya