Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dorong Investasi, BP Batam Minta Imigrasi Permudah Regulasi ITAS TKA
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 14-02-2018 | 16:27 WIB
ka-imigrasi-bp1.jpg Honda-Batam
Kepala Imigrasi Batam Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto setelah melakukan pertemuan dengan Kepala BP Batam, Lukita Dinansyah Tuwo, Rabu (14/02/2018). (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong pertumbuhan investasi di tahun 2018 ini. BP Batam telah melakukan berbagai kemudahan bagi investor, termasuk penyederhanaan perizinan investasi. Namun yang tak kalah penting, penyederhanaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tenaga kerja asing (TKA).

Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Batam Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto setelah melakukan pertemuan dengan Kepala BP Batam Lukita Dinansyah Tuwo, Rabu (14/2/2018).

"Pertemuan yang dilaksanakan sejak pagi tadi, merupakan pertemuan lanjutan setelah adanya kunjungan Pak Lukita beberapa waktu lalu," ujarnya.

Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan BP Batam menginventarisir masalah keimigrasian terkait tenaga kerja asing. Kedua lembaga pemerintah ini sepakat untuk menyederhanakan sejumlah perizinan untuk mempermudah investor masuk ke kota industri ini. "Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi investor," tegas Lucky Agung Binarto.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup ini, kedua belah pihak membahas mengenai adanya sejumlah masalah. Dimana sebagian besar terkait dengan Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA).

Lucky menyampaikan, pihaknya tengah mengolah sejumlah regulasi terkait hal tersebut. Rencananya Imigrasi akan segera memangkas sejumlah perizinan sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya agar izin tinggal tenaga asing setingkat direksi bisa disederhanakan. Namun hal ini juga harus dilaporkan ke Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Untuk penyetujuan MoU antara kedua instansi ini, yang kami juga harus menunggu arahan dari pusat. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri apabila pusat mengkaji keputusan tersebut dapat berpotensi merugikan Negara," ungkapnya.

Adanya kerugian ini sendiri dimaksudkan untuk menekan angka tenaga kerja asing, dari kalangan menengah ke bawah. Dimana ia menjelaskan untuk Batam saja, tingkat pengangguran setiap tahunnya semakin meningkat oleh karena itu pihak Imigrasi mengaku akan lebih selektif lagi dalam hal ini.

Dari data akumulatif pihak Imigrasi Batam, untuk di tahun 2017 sendiri pihak Imigrasi telah mengeluarkan sekitar 10 ribu perizinan ITAS untuk TKA mulai dari jajaran Direksi atas hingga kalangan pekerja. Sementara untuk dari bulan Januari saja sudah ada 412 pengajuan perizinan yang masuk ke Imigrasi Batam.

Tidak hanya memangkas sejumalah regulasi, kedua belah pihak juga tengah menggagas beberapa perjanjian kerjasama. Rencananya ikatan perjanjian tersebut akan ditandatangani pejabat setingkat Dirjen dengan kepala BP Batam.

Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, Imigrasi akan masuk dalam tim BP Batam. Imigrasi akan mendorong kemudahan berinvestasi di Batam sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

BP Batam sendiri telah menampung sejumlah masalah dari investor-investor yang ada di Kawasan Industri. Banyak diantaranya yang terkait dengan keimigasian. Kendati tak memaparkan secara lugas masalah yang didapat, namun menurutnya Imigasi sepakat untuk bekerjasama menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Guna mendukung kinerja Imigrasi, BP Batam bersedia memberikan sejumlah fasilitas yang mendukung tugas lembaga dibawha Kementerian Hukum dan HAM tesebut. Terutama di Pelabuhan dan Bandara.

Editor: Yudha