Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Masih DPO

Ini Kronologis Pengungkapan 6 Kg Sabu dan Ribual Pil Ekstasi di Pulau Setokok
Oleh : Romi Chandra
Senin | 12-02-2018 | 12:50 WIB
sabudanekstasi99.jpg Honda-Batam
(Ki-ka) Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi, Kapolresta Kombes Pol Hengki dan Kasat Resnarkoba Kompol Agung Gima, menunjukkan barang bukti sabu dan pil esktasi yang diamankan dari tersangka SB di Pulau Setokok, Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 6219 gram atau sekitar 6,2 kilogram sabu serta 27296 butir pil ekstasi berlogo hello kitty, diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di kawasan Pulau Setokok, Bulang, Galang dari seorang kurir berinisial SB (37).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat ekapose mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya, tentang adanya transaksi narkoba di OPL menuju ke Pulau Setokok.

Kemudian Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di lokasi. Sehingga, didapati SB tengah membawa karung. Saat diperiksa, isinya terdapat enam paket sabu dan enam bungkua pil ekstasi.

"Penangkapannya dilakukan pada Selasa (30/1/2018) kemarin. Namun baru diekspose karena dilakukan pengembangan," ungkap Hengki, didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi dan Kasat Resnarkoba, Kompol Agung Gima Sunarya, Senin (12/2/2018).

Ditambahkan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya, yakni AL dan AB. Sementara pengakuan tersangka, barang ini akan dibawa ke Palembang.

"AL merupakan kurir yang membawa dari Malaysia. Sedangkan AB orang yang memesan barang ini di Palembang," tambahnya.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atua hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan sekitar 6 kikogram narkotika jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Informasi yang didapat, barang haram tersebut ditangkap saat akan masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat. Direncanakan, hasil penangkapan itu akan diekspose pagi ini, Senin (12/2/2018), sekitar pukul 09.00 WIB.

Editor: Gokli