Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai dan Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 2.098 Gram Sabu ke Jambi
Oleh : Freddy
Rabu | 31-07-2024 | 16:44 WIB
Konfrensi-Pers-Sabu1.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers kolaborasi Bea Cukai dan Polres Karimun gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.098 gram (2,098 kg) ke Provinsi Jambi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya pria berinisial ER pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian pada hari yang sama 2, pria berinisial MFN dan IA diamankan di dalam kapal penumpang saat berada di perairan Kundur sekira pukul 11.40 WIB.

"Pertama kita amankan dulu ER dan setelah dilakukan pengembangan, baru menyusul diamankan 2 orang lainnya yakni MFN dan IA pada hari yang sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kapolres pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Karimun, Rabu (31/7/2024).

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni barang bukti narkotika yang didapat dari Malaysia ini dibuang ke laut. Kemudian akan dijemput oleh salah seorang pelaku dan akan membawa barang haram tersebut ke pelaku berinisial MFN dan IA yang sudah menunggu di salah satu Hotel di Karimun. Selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Jambi.

"Pelaku berinisial MFN dan IA bersama barang bukti narkotika jenis shabu berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Karimun bersama KPPBC Karimun saat berada di dalam kapal penumpang yang sedang berada di Perairan Kundur," ungkapnya.

Selanjutnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kedua lelaki tersebut bersama barang bukti narkotika jenis Shabu dibawa dan diamankan di Polres Karimun dan dari hasil interogasi MFN mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari ER yang sudah diamankan lebih dulu.

"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita berupa 2 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna gold dibalut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 gram ,maka jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita tersebut dapat menyelamatkan 6.294 jiwa sampai dengan 8.392 jiwa," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 12 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar.

Diketahui, di tahun 2024 ini sudah tiga kali sinergi Bea Cukai dan Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkotika yakni pada bulan Febuari 2024 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu di Pelabuhan Internasional Karimun.

Kemudian pada bulan Juni 2024 berhasil mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Durai Kabupaten Karimun dan pada bulan Juli 2024 kembali berhasil mengungkap kasus narkotika seberat 2.098 gram dengan 3 orang tersangka di Karimun.

Editor: Yudha