Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadai Mobil Rental, Pria ini Diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-02-2018 | 16:14 WIB
gelapkan-mobil1.jpg Honda-Batam
Ekspose penggelapan mobil rental oleh tersangka YR di Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bekuk YR, pelaku penggelapan mobil di Surya Rental Tanjungpinang di Jalan Cendrawasih KM 9 Kota Tanjungpinang, Jumat (2/2/2018) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengungkapkan kasus penggelapan ini berawal pada saat tersangka merental satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver BP 1406 YB di Rental Surya jalan DI Panjaitan kota Tanjungpinang tepatnya sekitar bulan Desember 2017 dengan menggunakan KTP tersangka.

"Beberapa hari kemudian tersangka kembali merental mobil tersebut dengan menggunakan KTP temannya," ujar Dwihatmoko saat melakukan press rillis di Mapolsek Tanjungpinang, Senin (5/2/2018).

Dengan menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada pemilik rental itu, kemudian tersangka membawa pergi mobil yang sebelumnya pernah dirental oleh tersangka, kemudian tersangka menghubungi temannya yang berinisial MS dengan tujuan untuk menggadaikan mobil tersebut.

"Namun sebelum menggadaikan mobil itu Rp 14 juta, tersangka telah merubah warna mobil menjadi warna hitam," ungkapnya.

Atas kejadian itu kemudian pemilik rental langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang. Kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, sehingga diketahui keberadaan pelaku.

"Setelah diamankan dari pengakuan tersangka, terpaksa karena tidak memiliki uang untuk membiayai perobatan orangtuanya yang sedang sakit," ucapnya.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. "Saat ini tersangka telah mendekam di dalam sel tahanan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Editor: Yudha