Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Mindo akan Praperadilkan Kombes Wibowo
Oleh : Surya
Jum'at | 23-12-2011 | 14:23 WIB
AKP-Mindo-Tampubolon.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon (tengah-pakai kaos). Foto:dok/batamtoday

JAKARTA, batamtoday-Kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon akan mempraperadilkan Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo terlait penahanan kliennya tanpa alasan yang jelas. Mindo ditahan karena dianggap akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kita akan mempraperadilkan Kombes Wibowo terkait penahanan klien kita, atas dasar apa penahananya? Masak klien kita dikatakan ingin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Lindung Sihombing, salah satu kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon di Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Menurut Lindung, kliennya hingga kini belum menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Mengenai status Mindo, lanjutnya, juga telah dipertegas Kabareskim Komjen Pol Sutarman, kalau klienya belum menyandang status tersangka, yang telah disampaikannya saat kunjungan kerja di Batam beberapa waktu lalu.

"Tidak asa dasar hukumnya penahanan ini, apalagi menjadikan klien kami sebagai tersangka. Bukti permulaaannya juga tidak ada. Kabareskim saja menyatakan, klau klien kita belum tersangka. Makanya ini aneh, ada apa dengan Kombes Wibowo," katanya.

Lindung menegaskan, Mindo tidak pernah menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Putri istrinya, justru dia menjadi korban dari konspirasi yang dilakukan Kombes Wibowo. Mindo pun juga tidak mungkin melarikan diri, karena yang bersangkutan telah bertugas di Mabes Polri, dan dikenai wajib lapor.

"Saya rasa alasannya dicari-cari, masak diperiksa hari itu (Rabu, 21 Desember 2011). Tempatnya di Jakarta, dan langsung ditahan pada hari itu juga. Kalau menurut saya, penahanannya memang sejak awal sudah direncanakan oleh Kombes Wibowo," katanya.

Yang disesalkannya adalah penahanan terhadap Mindo dilakukan menjelang Hari Natal, padahal Mindo adalah penganut taat Kristiani. Jika ingin menahan Mindo, harusnya dilakukan jauh-jauh hari, dan apabila dilakukan jelang hari Natal bisa menimbulkan masalah sensitif.

"Ada kesan Kombes Wibowo ingin menghalang-halangi Mindo merayakan Hari Natal bersama keluarganya, anak, mertua dan keluarga lainnya. Penahanan Mindo bisa menimbulkan pengaruh, karena adalah seorang Kristiani yang taat," katanya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman mengeluarkan pernyataan Mindo belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus terbunuhnya istrinya dengan alasan belum cukup bukti untuk menjerat mantan Wakapolres Natuna tersebut.

"Hingga kini belum ada cukup bukti untuk menjadikan Mindo tersangka. Harus ada bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kita tidak mau dia menjadi korban opini publik nantinya," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman kepada batamtoday, Kamis (17/11/2011) saat itu.