Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banggar Tolak Calon Penerima Dana Bansos
Oleh : Yoseph Pencawan
Kamis | 22-12-2011 | 19:16 WIB
Aris_Hardi_Halim.JPG Honda-Batam

Aris Hardi Halim, Wakil Ketua Banggar DPRD Batam

BATAM, batamtoday - Pembahasan anggaran hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan Badan Anggaran DPRD dan Pemko Batam mengalami perkembangan dimana Banggar telah menolak data calon penerima dana Bansos yang diajukan Pemko Batam dalam RAPBD 2012.

"Kami sudah meminta Pemko menyusun dan mendata ulang calon penerima dana Bansos," ujar Aris Hardi Halim, Wakil Ketua Banggar DPRD Batam hari ini, Kamis (22/12/2011).

Dijelaskannya, Banggar sudah mengkaji data calon penerima hibah dan dana Bansos yang dikeluarkan oleh Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Batam.

Setelah mengkajinya, Banggar tidak dapat menerima data tersebut karena melihat banyak kejanggalan.

"Banyak calon penerima yang diajukan tidak jelas. Misalnya, masak ada asosiasi jasa pengawalan dan organisasi wartawan yang tidak jelas tapi diajukan menerima dana Bansos," ungkapnya.

Bahkan, Banggar menilai hampir seluruh data calon penerima tidak relevan diajukan menjadi penerima dana Bansos.

"Hampir seluruh calon penerima tidak memenuhi syarat," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, dalam RAPBD 2012, Pemko mengajukan anggaran dana hibah sekitar Rp8 miliar dan Bansos Rp37 miliar sehingga total anggarannya sekitar Rp45 miliar.

Dalam membahas ini, Banggar menggunakan acuan hukum Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang hibah dan dana Bansos.

Aturan itu sendiri diterbitkan karena besarnya potensi penyalahgunaan penyaluran dana hibah dan Bansos yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Batam.

Pengalokasian dana Bansos hanya bisa dilakukan salah satu syaratnya jika ada proposal yang jelas dari pihak, institusi atau organisasi yang bersangkutan, bukan proposal atau organisasi yang fiktif.

Kemudian, dana Bansos itu disalurkan untuk kegiatan, bukan untuk operasional rutin institusi atau organisasi.

Selain itu, syarat lainnya adalah lembaga, organisasi atau institusi calon penerima dana Bansos harus sudah memiliki badan hukum minimal selama tiga tahun.

"Dengan amburadulnya data calon penerima dana Bansos ini kami menilai Bansos memang masih diupayakan digunakan oleh kepala daerah untuk kepentingan politiknya," bilang Aris.