Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manipulasi Tuntutan Narkoba 21 Kg dari Kejagung

Kajati Kepri Perintahkan Aswas Periksa Kajari dan Jaksa di Karimun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-01-2018 | 18:50 WIB
Kajati-Kepri_-Yunan-Harjaka-728x3491.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka SH (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan manipulasi tuntutan Kejaksaan Agung, dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, terhadap 3 terdakwa pemilik, pengedar dan kurir sabu 21 kilogram --yang merupakan sindikat internasional, oleh JPU Kejari Karimun, masuk dalam pemeriksaan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengaku telah memerintahkan Aswas Kejati Kepri untuk melakukan klarifikasi dengan memeriksa Kajari dan jaksa penuntut umum (JPU) tiga terdakwa narkoba, Ahmad Somaidi alias Oong, Sambin alias Malik dan terdakwa Jebat Satria alias Ali, yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Sudah saya perintahkan ke Aswas untuk dilakukan klarifikasi," ujar Kajati Kepri Yunan Harjaka, Selasa (31/1/2018).

Sayangnya, Aswas Kajati Kepri Heni Purwati, yang dikonfirmasi perintah Kajati Yunan Harjaka terkait dugaan manipulasi tuntutan Kejaksaan Agung itu, malah mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan.

Heni Purwati pun mengaku belum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Belum ada arahan dari pimpinan (Kajati, red), baru mau kita telusuri," kata Aswas Heni Purwanti kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/1/2018).

Mengenai teknis pemeriksaan yang akan dilakuan, Heni menyatakan akan memanggil dan memeriksa pihak terkait, seperti JPU, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Plt Kajari Tanjung Balai Karimun.

Heni juga menjelaskan, alur rencana tuntutan (Rentut) dan turunan tuntutan atas kasus tertentu dari Kejaksaan Agung berjalan secara berjenjang, yang diawali dari Rentut Jaksa ke Kepala Kejaksaan Negeri, lalu ke Kejaksaan Tinggi, kemudian ke Kejaksaan Agung.

Atas Rentut tersebut, selanjutnya tuntutan akan turun dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi lalu diteruskan ke Jaksa di Kejaksaan Negeri, sebelum akhirnya dibacakan di pengadilan.

"Prosedurnya berjenjang, baik waktu mengajukan rentut (rencana tuntutan) serta ketika tuntutannya turun dari Kejagung ke Kejati selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Karimun," sebutnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karimun diduga memanipulai tuntutan tiga terdakwa narkoba sabu 21 kg dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang tuntutan hukumannya diduga dimanipulasi itu adalah, terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong, terdakwa Sambin alias Malik dan terdakwa Jebat Satria alias Ali, sindikat narkoba internasional yang mengambil dan memasukkan narkoba jenis sabu dari OPL Malaysia ke Tanjung Balai Karimun.

Editor: Udin