Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Jatuhkan Tuntutan Hukuman Mati

JPU Kejari Karimun Diduga Kurangi Tuntutan 3 Terdakwa Pemilik 21 Kg Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-01-2018 | 16:02 WIB
BNNP-Kaperi-dan-BNNK-Karimun-ungkap-sabu-21,5-Kg-400x1921.gif Honda-Batam
BNN tangkap sabu 21,5 kilogram di OPL Karimun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun diduga telah mengurangi dan memanipulasi tuntutan tiga terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram, masing-masing Ahmad Somaidi alias Oong, Sambin alias Malik, dan Jebat Satria Alias Ali.

Informasi yang diperoleh, tuntutan dari Kejaksaan Agung terhadap ketiga terdakwa --yang merupakan pemilik, kurir dan perantara narkoba jaringan internasional narkoba seberat 21 kilogram untuk diedarkan di Indonesian, adalah hukuman mati.

Namun oleh JPU Kejari Karimun, Juan Manullang SH, terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong dan Sam Bin alias Malik, hanya dituntut hukuman seumur hidup, dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun hanya divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/1/2018).

Sementara terdakwa Jebat Satria alias Ali, hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Juan Manullang. Dalam tuntutannya, JPU Juan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu, sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 114 dan dakwaan subider melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka, yang dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi tuntutan oleh JPU Kejari Tanjungpinang, mengaku sedang menelusuri dengan meminta laporan dari Kepala Kejari Karimun.

"Kami sedang lakukan klarifikasi dan meminta laporan dari Kajari Karimun," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan BNN Kabupaten Karimun berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkoba. Ketiga tersangka diamankan petugas BNNP Kepri di salah satu lorong hotel di Tanjungbalai Karimun, Sabtu (13/5/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

Adapun identitas 3 orang tersangka diamankan BNN, di antaranya Sa (52), Ah (32) dan Js (24). Ketiga tersangka diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 21,5 kg yang dibungkus di dalam plastik.

Kepala BNN Karimun, Kompol Ahmad Soleh mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan di kawasan Kepri. Satu di antara tiga orang yang diamankan tersebut merupakan warga Karimun, yakni Js (24).

"Barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 21,5 Kg berhasil kita amankan. Penangkapan kita lakukan bekerja sama dengan BNNP Kepri," ujar Soleh, Sabtu (13/5/2017) di Mapolres Karimun.

Editor: Yudha