Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelarian Madon Terhenti di Genting Highland
Oleh : Ali/Dodo/Mg
Kamis | 22-12-2011 | 11:38 WIB
madon.jpg Honda-Batam

Frans, salah satu pelaku perampokan anggota komplotan Madon CS tegolek di TKP. Ia tewas diterjang peluru anggota Sat Reskrim Polresta Barelang. Foto:batamtoday

BATAM, batamtoday - Masih belum hilang dari ingatan masyarakat Batam dengan kasus perampokan bersenpi di toko sembako Sumber Kita, Dotamana, Batam Center lima bulan lalu tepatnya, Minggu (12/6/2011) sekitar pukul 07.00 WIB. Kasus ini juga sempat memakan korban, setelah seorang komplotan tertembak di lokasi kejadian.

 

Perampokan yang diotaki Madon, seorang residivis kasus yang sama, sempat mencuat setelah Polisi melakukan blunder dengan menangkap dua orang warga sipil yang ternyata hanya pembeli biasa. Korban salah tangkap tersebut bahkan sempat mengaku dipaksa Polisi untuk mengakui perampokan yang kental nuansa rekayasa tersebut. 

Informasi terbaru yang berhasil diperoleh, Madon ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Genting Hightland, Malaysia pada Selasa, (20/12/11) lalu. Residivis kelas kakap ini telah tiba di Batam Rabu (21/12/11) sore menggunakan kapal ferry. Selanjutnya di peroses.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono tidak menyangkal adanya penangkapan otak pelaku perampokan dan telah digiring ke Mapolda Kepri.

"Ya. sudah di tangani Ditreskrimum Polda Kepri," ujar Hartono lewat pesan singkat telpon selulernya, Rabu (21/12/11) malam.

Kasus yang penuh rekayasa.

Seperti di ketahui, dalam kasus ini, Kombes Pol Eka Yudha yang saat itu menjabat Kapolresta Barelang, sempat membentuk Tim Internal karena menemukan kejanggalan dan dugaan rekayasa. Dugaan ini bahkan mencatut nama Kasat Reskrim Polresta, Kompol Aries Andhi beserta anggotanya.

Meskipun di bantah keras oleh Aries, namun Eka tetap bersikukuh bawahansanya yang mengatur setrategi perampokan senpi itu adalah anak buahnya (Aries-red). Hingga akhirnya keduanya diperiksa oleh tim Divisi Pengamanan dan Provisi (Divpropam) Mabes Polri di Mapolda Kepri beberapa kali.

Kontroversi kasus ini berlanjut hingga proses peradilan.

DKetiga orang perampokan toko sembako Sumber Kita, Dotamana yang sebelumnya dikabarkan tertangkap, ternyata membuat pengakuan yang berbeda saat disidang. Ketiga terdakwa, masing-masing Davit, Sahrial dan Adi membantah keterangan-keterangan dari saksi (Buser Polresta Barelang-red) yang menyatakan mereka ditangkap oleh polisi, melainkan diserahkan lansung oleh otak pelaku, yakni Madon ke Polisi.

Fakta baru ini muncul dalam proses sidang ketiganya yang dimpimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan yang dipimpin Ranto Indra Karta SH MH dan dibantu Thomas Tarigan SH MH. Sedangkan yang bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Jaksa Zulnah.  

Sedangkan kelima tersangka yang berhasil kabur bersama Madon ketika itu, Sarwan, feri, Edi dan Yosi masih masih belum diketahui keberadaannya.