Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyaluran Dana Bansos Tak Lagi Sesuka Pemko Batam
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 21-12-2011 | 17:54 WIB
Aris_Hardi_Halim-tbaru12_f,Yusuf.jpg Honda-Batam

Aris Hardi Halim, Wakil Ketua Banggar DPRD Batam

BATAM, batamtoday - Mulai tahun anggaran 2012 Pemerintah Kota Batam tidak dapat lagi mengucurkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) secara sepihak.

Menurut Aris Hardi Halim, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, kebijakan penyaluran dana hibah dan Bansos oleh Pemko Batam pada tahun-tahun berikutnya harus melibatkan institusi DPRD.

"Jadi Pemko tidak bisa lagi sesuka hati memilih sendiri pihak mana saja yang bisa menerima dan besaran nominalnya," ujar Aris hari ini, Rabu (21/12/2011).

Dijelaskannya, saat ini Banggar sedang membahas pengalokasian dana hibah dan Bansos yang diajukan oleh Pemko Batam dalam RAPBD 2012.

Dalam RAPBD 2012, Pemko mengajukan anggaran dana hibah sekitar Rp8 miliar dan Bansos Rp37 miliar sehingga total anggarannya sekitar Rp45 miliar.

Dalam membahas ini, Banggar menggunakan acuan hukum Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang hibah dan dana Bansos.

Aturan itu sendiri diterbitkan karena besarnya potensi penyalahgunaan penyaluran dana hibah dan Bansos yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Batam.

Dimana sudah ada dua pejabat daerah di kota ini yang sudah divonis pengadilan akibat kasus korupsi bansos dan masih dikembangkan juga penyelidikannya oleh KPK ke pejabat lain yang terlibat.

Dalam pembahasan RAPBD Batam 2012, lanjutnya, DPRD mulai melaksanakan aturan tersebut mengingat pengalokasian dan penyaluran dana hibah dan Bansos yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah harus melibatkan DPRD.

"Karena itu pemerintah daerah tidak bisa lagi mencairkan sesuka hati karena sudah dibahas bersama DPRD. Siapa-siapa saja yang disetujui menerima dana dan nominalnya, itu saja yang dicairkan, tidak lebih, tidak kurang," jelasnya.

Dan hingga kini DPRD Batam melalui Banggar sedang melakukan pengkajian data-data calon penerima dana hibah dan Bansos yang diajukan oleh Pemko.

Aris menyebutkan, calon penerima dana hibah dan Bansos yang diajukan Pemko pada 2012 berjumlah ratusan pihak.

Dan sejauh pengkajian yang dilakukan Banggar sementara ini masih banyak dari calon penerima yang diajukan Pemko Batam, tidak tepat.

"Dana Bansos itu disalurkan untuk kegiatan, bukan untuk operasional rutin institusi atau organisasi," ungkapnya.

Selain itu, pengalokasian dana Bansos menurutnya hanya bisa dilakukan jika ada proposal yang jelas dari pihak, institusi atau organisasi yang bersangkutan, bukan proposal atau organisasi yang fiktif.