Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

22 Imigran Gelap asal Myanmar Ditangkap Imigrasi Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 21-12-2011 | 14:14 WIB
imigran-myanmar.gif Honda-Batam

Imigran gelap asal Myanmar yang ditangkap Imigrasi Batam saat ditampung di Hotel Kolekta. (Foto: Hendra).

BATAM, batamtoday - Sebanyak 22 imigran gelap asal Myanmar berhasil ditangkap pihak Imigrasi Klas I Khusus Batam, Selasa (20/12/2011) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah penampungan di daerah Teluk Mata Ikan, Nongsa.

Penangkapan oleh Imigrasi ini berawal dari informasi yang didapatkan dari Badan Intelijen Negara (BIN) di Batam tentang keberadaan orang asing di daerah tersebut, dan setelah dikroscek kesemuanya adalah warga negara Myanmar.

Pihak Imigrasi Batam sendiri menerjunkan anggota mereka sebanyak lima orang ke lokasi dan langsung bergabung dengan anggota BIN yang sudah menunggu di lapangan dan diketahui ada sebanyak 32 imigran asal Myanmar yang berada di rumah penampungan tersebut.

"Ada sebanyak 32 imigran yang ada di tempat penampungan itu, tapi saat akan kita bawa sepuluh orang berhasil kabur dan luput dari pengetahuan kita," ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Klas I Khusus Batam, Haryadi kepada batamtoday, Rabu (21/12/2011) di ruang kerjanya.

Haryadi menambahkan, selanjutnya sebanyak 22 imigran gelap tersebut dibawa ke Hotel Kolekta untuk ditempatkan sementara waktu sebelum dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

"Kesemua imigran gelap asal Myanmar itu kita tempatkan sementara di Hotel Kolekta, dan hingga saat ini belum sempat kita periksa. Rencana hari ini juga akan kita lakukan pemeriksaan untuk tindaklanjut kasusnya," terang Haryadi.

Hingga kini belum diketahui secara resmi motif dari imigran gelap ini keberadaannya di Batam apakah mereka adalah pengungsian dari negara mereka ke Batam ataupun di sini hanya merupakan tempat transit saja.

"Kita belum mendapatkan satupun identitas pribadi yang mereka miliki, baik itu berupa kartu dari UNHCR yang menyatakan mereka ini sebagai pengungsi," tambahnya.

Jika terbukti mereka memiliki kartu UNHCR yang dikeluarkan dari negara lain berarti itu tidak berlaku dan akan segera kita proses dan selanjutnya akan dikirimkan ke Rudenim Tanjungpinang sebagai tempat penampungan sementara sebelum dikembalikan ke negara asal.