Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Musa Jaya Mitra Pertiwi Dinilai Mengkriminalisasi Pekerjanya
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 19-12-2011 | 11:55 WIB
masmur.jpg Honda-Batam

Masmur Siahaan, Ketua SBSI Batam Federasi Lomenik

BATAM, batamtoday - Salah seorang karyawan yang bekerja di PT Musa Jaya Mitra Petiwi dinilai telah mengalami tindakan kriminalisasi oleh perusahaan tersebut.

Adalah Bone (49), salah satu pegawai yang menjadi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di Musa Jaya, telah diberhentikan pada November 2011 lalu.

Dia di-PHK oleh pihak perusahaan setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah seorang direksi perusahaan yang bernama Lily.

Masmur Siahaan, Ketua SPSI Batam Federasi Lomenik mengungkapkan kejadian bermula ketika Bone melakukan tugas rutinnya mengunci gerbang masuk perusahaan setelah jam kerja dimulai.

Setelah mengunci gerbang, dia kemudian meninggalkan pos penjagaan beberapa saat untuk membeli sesuatu di kedai tidak jauh dari lokasi perusahaan.

Kebetulan saat itu Lily tiba di perusahaan namun tertahan di gerbang yang sudah terkunci.

Setelah Bone tiba di posnya, Lily meluapkan kemarahan kepadanya sehingga terjadi cekcok mulut antar keduanya.

Setelah kejadian itu, aktivitas Bone di perusahaan itu berlangsung seperti biasa.

Namun beberapa hari setelah kejadian dia kaget karena ternyata dia telah dilaporkan Lily ke polisi atas tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Dan yang lebih mengagetkannya lagi, setelah pelaporan itu pihak perusahaan juga sudah mem-PHK nya tanpa memberikan kompensasi pesangon sesuai ketentuan.

Bone, menurut Masmur, kemudian mengadukan masalah ini ke SBSI untuk mengharapkan advokasi dari organisasi tersebut.

Pada perkembangan terakhir, piha kepolisian ternyata menutup laporan tersebut karena menilai tidak cukup bukti dan membebaskan Bone dari tuduhan, namun Bone tidak dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.

"Bone tidak dikasih pesangon karena manajemen perusahaan menganggap dia sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada direksi perusahaan dan tidak disiplin," kata Masmur.

Padahal menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan perusahaan karena perusahaan belum pernah mengeluarkan surat peringatan kepada Bone dan persoalan itu bersifat individu.

Dan kalaupun Bone di-PHK, lanjutnya, pihak perusahaan harus memberikan pesangon sesuai ketentuan mengingat pekerja yang bersangkutan sudah berstatus karyawan tetap (permanen) dan sudah bekerja di perusahaan itu selama lebih dari 10 tahun.

"Ini tidak boleh terjadi daam hubungan industrial. Ini adalah tindakan perusahaan yang mengkriminasasikan pekerjanya. Tindakan represif perusahaan kepada pekerjanya," tegas Masmur.

Perusahaan tersebut dinilainya sengaja menciptakan alasan untuk memecat Bone dan merasa keberatan jika harus membayar uang pesangon pekerja tersebut.

SBSI sendiri berencana juga akan mempolisikan direksi perusahaan yang melaporkan Bone atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Hari rabu atau Kamis minggu ini pengaduan akan kami layangkan ke polisi," kata Masmur.

Selain itu, SBSI juga, bilangnya, akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Batam karena terdapat hak-hak normatif pekerja yang sudah dilanggar oleh PT Musa Jaya Mitra Pertiwi.