Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibangun Salahi IMB

Pembongkaran Rumah Kontainer Target Tim Terpadu Batam di Awal 2018
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 06-01-2018 | 12:50 WIB
segel-88-OK.jpg Honda-Batam
Rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja itu akhirnya disegel DPM-PTSP Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesaktian pemilik rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, bakal berakhir. Pasalnya, rumah kontainer yang terbukti menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) itu jadi target pembongkaran Tim Terpadu Kota Batam di awal 2018 ini.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Terpadu Kota Batam, M Syuzairi, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (6/1/2018) siang. Ia mengaku sudah mendapat laporan penyegelan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.

"Awal 2018 ini kegiatan penertiban pasti berjalan, kemungkinan pertengahan Januari atau awal Febuari. Tetapi rumah kontainer itu sudah masuk laporan. Coba konfirmasi Satpol PP," kata Syuzairi.

Syuzairi menjelaskan kegiatan Tim Terpadu terhadap pembongkaran bangunan yang melanggar aturan harus melalui mekanisme yang berlaku. Seperti dimulai dari sosialisasi terhadap pemilik bangunan hingga dilayangkanya surat peringatan (SP) satu sampai tiga.

Karena pemerintah Kota Batam sangat menghindari adanya gesekan antar warga atau pemilik bangunan saat dilakukanya eksekusi oleh Tim Terpadu. Sehingga dalam proses sosialisasi sampai turunya SP tiga terahir warga harus menerima.

"Pembongkaran sesuai arahan program, memang sudah ada laporan terkait rumah kontainer. Kami tinggal turun ke lapangan saja," jelasnya.

Ia juga mengakuai arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam penertiban bangunan liar di sepanjang jalan belum juga terlaksanakan. Meski demikian Wali Kota Batam selalu mengingatkan dalam rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Bangunan yang melanggar aturan untuk dibongkar sendiri oleh pemilik, sebelum Tim Terpadu turun," tutupnya.

Editor: Gokli