Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Terpadu Tidak Bergerak

Rumah Kontainer di Perumahan Marina Park Akhirnya Disegel DPM-PTSP Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-12-2017 | 11:28 WIB
segel-88.jpg Honda-Batam
Rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja itu akhirnya disegel DPM-PTSP Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam akhirnya turun tangan untuk menindak rumah kontainer yang berada di Perumahan Marina Park, Lubukbaja.

Tindakan tersebut, berupa penyegelan bangunan yang dilakukan pagi tadi, Kamis (28/12/2017), sekitar pukul 09.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Penyegalan yang dilakukan, dikarenakan Tim Terpadu masih belum turun sejak permohonan pembongkaran diajukan pada 24 November 2017 lalu.

Kepala DPM PTSP, Gustian Riau mengatakan, permohonan pembongkaran tersebut diajukan kepada Tim Terpadu, setelah pihaknya mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) pada 14 November 2017.

"IMB-nya untuk mendirikan bangunan dua tingkat untuk hunian. Bukan mendirikan kontainer. Kita sudah layangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga, tetapi tidak tidak diindahkan. Makanya izinnya dicabut dan diajukan pembongkaran," tegas Gustian.

Setelah disegel, pihaknya akan menunggu pemilik lokasi untuk datang melakukan proses selanjutnya. "Sampai ada kejelasan, dilarang adanya aktivitas. Kalau masih dilakukan atau segel dibuka tanpa sepengetahuan DPM-PTSP, akan kita tindak dengan pidana," lanjut Gustian.

Sementara pantauan di lokasi, penyegelan itu dilakukan dengan memasang garis dilarang melintas di sekeliling bangunan. Aktivitas renovasi yang dilakukan, juga langsung dihentikan.

Selain pihak DPM-PTSP, penanggungjawab bangunan itu, G, juga datang ke lokasi untuk menyaksikan penyegelan yang diketahui milik sorang berinisial A.

Sementara itu, BATAMTODAY.COM, belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Tim Terpadu Kota Batam tentang alasan belum dibongkarnya bangunan itu.

Editor: Gokli