Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Monitoring Desak Tim Terpadu Bongkar Rumah Kontainer di Marina Park
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 06-01-2018 | 08:14 WIB
segel-881.jpg Honda-Batam
Rumah kontainer di Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubukbaja itu akhirnya disegel DPM-PTSP Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan rumah kontainer kawasan Perumahan Marina Park, Nagoya, masih saja mengundang perhatian berbagai pihak. Bukan karena dirasa asing, melainkan karena tidak adanya tindakan tegas dari Tim Terpadu Kota Batam.

Sekjen LSM Batam Monitoring, Lamsir, mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang telah melakukan penyegelan terhadap tumpukan kontainer tersebut.

Penyegelan itu dilakukan karena belum adanya tindalan tegas dari Tim Terpadu, yang selama ini sangat tegas jika melakukan penggusuran terhadap rumah warga.

"Kita juga mengikuti perkembangan berita ini. Tim Terpadu Kota Batam ke mana? Seharusnya ini dibongkar, bukan dibiarkan begitu saja. Ini malah DPM PTSP yang turun tangan menyegel," sesalnya, Sabtu (6/1/2018).

Dalam hal ini lanjut Lamsir, ia sangat meminta ketegasan dari Tim terpadu untuk melakukan tindakan tegas, sama seperti yang dilakukan terhadap warga di rumah liar.

"Jangan hanya masyarakat kecil yang ditertibkan dan rumahnya berani dirobohkan. Coba tindak tegas pengusaha yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan. Kami tunggu tindakan tegas Tim Terpadu. Bongkar rumah kontainer itu!" tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam akhirnya turun tangan sendiri untuk menindak rumah kontainer yang berada di Perumahan Marina Park, Lubukbaja.

Tindakan tersebut, berupa penyegelan bangunan yang dilakukan, Kamis (28/12/2017), sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB.

Penyegalan yang dilakukan, dikarenakan Tim Terpadu masih belum turun sejak permohonan pembongkaran diajukan pada 24 November 2017 lalu.

Editor: Udin