BATAMTODAY.COM, Batam - Revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 9 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Lahan akan segera dirilis. Dijadwalkan, rilis revisi Perka tersebut pada pekan depan.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan, dalam revisi itu, pihaknya sudah menampung masukan dari pengusaha dan stakeholder terkait. Masukan-masukan itu diserap pada saat dilakukannya sosialisasi.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari para stekholder terkait, sampai sejauh ini tidak ada masalah. Kami akan pertimbangkan apa yang menjadi usulan para stekholder," ujar Lukita Dinarsyah Tuwo, Kamis (4/1/2017).
Dijelaskan Lukita, revisi Perka 9 tetap mengacu pada Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-348/M.EKON/12/2016 yang terbit pada Desember tahun lalu. Nantinya, BP Batam akan mengambil pertimbangan di sektor industri yang mengalami penurunan atau tidak berkembang.
Sehingga, akan ada insentif ataupun diskon yang akan diberikan untuk lahan-lahan yang digunakan untuk industri dan kawasan yang tidak berkembang. Diharapkan, hal itu bisa membantu masyarakat.
Namun demikian, Lukita belum bisa merinci berapa besaran diskon yang diberikan untuk wilayah-wilayah yang dinilai masih belum berkembang dengan baik selama ini.
"Diskon itu kami keluarkan berdasarka Surat Keputusan (SK), mudah-mudahan minggu depan revisi Perka 9 ini selesai," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Achyar Arfan menyambut baik BP Batam dengan menerima usulan dari pengusaha terutama terkat dengan insentif, untuk daerah yang tidak berkembang, agar tidak mengalami kenaikan 100 persen.
Karena tidak semua wilayah pertumbuhan ekonomi di Batam merata, seperti Nongsa, Sekupang dan Kabil banyak perumahan baru. Sehingga tidak bisa disamakan dengan wilayah di Batam Centre yang infrastrukturnya sudah memadai.
"Kami menyambut baik kebijakan Pak Lukita tentang tarif UWT. Tetapi kami berharap apa yang kami sampaikan betul-betul diakomodir. Sekarang kan angkanya belum keluar," pungkasnya.
Editor: Gokli