Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor Konsentrat Tembaga Baru Pasca Perpanjangan Izinnya
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-01-2018 | 16:14 WIB
Sri-Mulyani2.jpg Honda-Batam
Izin Freeport diperpanjang dari 10 Januari 2018 menjadi 30 Juni 2018 karena belum ada keputusan final terkait perundingan dengan pemerintah (Sumber foto: CNN Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Freeport Indonesia meminta rekomendasi ekspor konsentrat tembaga baru kepada pemerintah, menyusul perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat tersebut berlaku menjadi 30 Juni 2018 dari sebelumnya 10 Januari 2018.

"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018. Freeport akan mengajukan rekomendasi ekspor," ujar juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, Rabu (3/12/2018).

Sayangnya, Riza belum bisa memberikan keterangan terkait berapa jatah ekspor konsentrat tembaga yang bakal diajukan anak usaha Freeport-Mc Morran Inc ini.

Tahun ini, Freeport telah memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 17 Februari 2017 sebesar 1.113.105 WMT. Rekomendasi itu berlaku selama setahun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, per Oktober 2017, realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport baru mencapai 684.333 WMT.

Sebagai catatan, pemerintah akhirnya memperpanjang IUPK Freeport pada 28 Desember 2017 lalu.

Perpanjangan diberikan mengingat sampai sekarang belum ada keputusan final soal empat poin perundingan yang masih dibahas, agar perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu mau berganti izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Empat poin tersebut terdiri dari kelanjutan operasional hingga tahun 2041 mendatang, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), stabilisasi investasi, dan skema divestasi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin