Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapuspen Kemendagri Tegaskan Usulan Penetapan Isdianto Masih Dibahas, belum Ada Keputusan
Oleh : Irawan
Jumat | 29-12-2017 | 11:51 WIB
pejabat_kemnadgri2.gif Honda-Batam
Mantan Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji (kiri), Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) dan Kapuspen Kemendagri Arief M Edie (kanan) (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie mengatakan, usulan penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini masih dibahas secara intensif di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan belum ada kesimpulan hasil apapun.

Pembahasan terkait Isdianto di Ditjen Otda mengerucut seputar masalah aspek legal dan yuridisnya. Sebab, usulan yang masuk sebenarnya dua nama calon seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi satu nama dikatakan tidak memenuhi persyaratan dan satu nama lainnya memenuhi syarat.

"Makanya kita proses, karena sudah ada dua surat dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD. Apakah suratnya sama persis isinya, saya tidak tahu yang tahu Otda. Tetapi kata Otda yang masuk ada dua nama, tapi satu nama tidak memenuhi syarat," kata Arief.

Karena itu, kata Arief, Ditjen Otda membahas secara intensif baik legal maupun yuridisnya mengenai usulan penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wagub Kepri. Hingga kini proses pembahasnya belum selesai, dan belum bisa diteruskan ke Tim Presiden untuk dibuatkan Keppres-nya atau tidak.

"Jadi fakta hukumnya seperti apa, apakah tahap pencalonannya diusulkan oleh partai dan proses pemilihanya berdasarkan ketentuan Tatib atau tidak seperti quorum. Ini yang masih dibahas di Otda," katanya.

Menurut Arief, dalam penetapan wakil gubernur, Kemendagri tidak dalam posisi menolak atau menerima, tetapi hanya memproses. Jika prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Tatib, maka bisa dilanjutkan ke Tim Presiden untuk dibuatkan Keppres.

Sebaliknya, jika prosesnya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, maka usulan tersebut dikembalikan ke DPRD Kepri untuk kembali mengusulkan dua nama calon yang memenuhi persyaratan.

"Saya tidak bicara kemungkinan ditolak atau bakal ditolak ya, tapi masih diproses. Tentunya kalau aspek legal dan yuridisnya sudah diklarifikasi, dan tidak ada masalah bisa dilanjutkan ke Tim Presiden. Makanya kita (Ditjen Orda Kemendagri, red) belum koordinasi dengan Tim Presiden karena masih diproses. Kita nanti yang memutuskan bisa diteruskan atau sebaliknya," katanya.

Arief mengungkapkan, Ditjen Otda akan segera melakukan klarifikasi usulan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri ke DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kita mau tanya kenapa mengusulkan dua nama, tapi satu nama yang diusulkan tidak memenuhi syarat. Kita mau tahu pendapatnya. Kalau gubernur (Nurdin Basirun, red) mau menulis surat melaporkan soal kisruh pemilihan wagub, silahkan," katanya.

Kapuspen Kemendagri ini berharap agar masyarakat Kepri bersabar karena usulan penetapan Isdianto sebagai Wagub. Arief meminta agar pers tidak ikut membuat gaduh suasana, dan membuat Batam maupun Kepri tidak kondusif.

"Pagi saya sudah ditelepon dari Batam, baik yang pro dan kontra, karena Kemendagri katanya bakal menolak Isdianto. Yang benar bukan menolak, tetapi masih diproses di Otda dari aspek legal dan yuridis," katanya.

Kemendagri, lanjutnya, tidak ingin kondisi ekonomi Batam maupun Kepri yang sudah mulai kondusif jadi memanas lagi, sehingga membuat investor menjadi takut untuk menanamkan investasinya di Batam maupun di Kepri.

"Kita sudah diarahkan oleh Bapak Mendagri agar tidak buat gaduh, yang smooth (halus, red) kalau buat pernyataan. Jangan dikesankan nanti Batam ribut terus, investor lari lagi nanti. Batam dan Kepri itu sekarang tujuan investasi," katanya.

Seperti diketahui, Isdianto ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Kepri secara aklamasi, karena hanya satu calon, sementara calon lainnya Agus Wibowo dinyatakan gugur dan tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena mengundurkan.

Pengganti Agus Wibowo sempat diusulkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja dan disetujui partai pengusung. Namun, DPRD Kepri tetap memasakkan p dan pemilihan dengan satu calon hingga terpilihnya Isdianto sebagai Wagub Kepri pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017).

Penetapan Isidanto secara aklamasi, dilakukan melalui persetujuan 31 orang anggota DPRD. Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, dilegalisasi dengan Keputusan DPRD Kepri nomor 41 tahun 2017, tentang penetapan Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang dibacakan Sekretaris Dewan, Hamidi.

Dalam Keputusan DPRD itu, Hamidi menyatakan, menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021. Peresmian pengangkatan Wagub Kepri dilakukan Presiden melalui Gubernur dan Mendagri.

Editor: Surya