Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Langgar Aturan Peraturan Perundang-undangan

Mendagri Perintahkan Dirjen Otda Kaji Penetapan Isdianto Sesuai UU dan Perda Tatib Pilwagub
Oleh : Irawan
Rabu | 27-12-2017 | 15:14 WIB
Tjahjo_Kumolo3.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan, surat usulan penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dari DPRD Kepri saat ini sudah ada di meja Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono.

"Surat sudah di Dirjen Otda (Dirjen Otda Soni Sumarsono,red) sedang dikaji," kata Tjahjo Kumolo kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Edie sebelumnya mengatakan, surat usulan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri sedang dibahas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda dari aspek yuridisnya, karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

"Otda masih secara intensif membahas aspek yuridisnya, peraturan perundang-undangannya itu dua nama, bukan satu calon sekarang ini. Nah, Otda masih membahas aspek yuridisnya, gimana enaknya," kata Arief.

Sebab, penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wagub Kepri tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak sah, serta melanggarkan hukum dan aturan perundang-undangan. Sehingga proses pemilihan penetapan dan pengesahan Wagub Kepri harus diulang dengan usulan dua nama calon.

"Untuk pemilihan wakil gubernur harus dua nama, bukan satu calon sekarang ini. Kita minta diusulkan dua nama, kalau nggak aspek yuridisnya melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Kapuspen Kemendagri ini.

Hal senada juga disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo menegaskan, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono saat sedang mengkaji penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wagub dari sisi aturan perundang-undangan dan Perdanya.

Namun, Tjahjo tidak menyebutkan aturan perundangan dan Perda yang dijadikan dasar untuk mengkaji penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wagub Kepri tersebut oleh DPRD Kepri beberapa waktu lalu. "Sedang dikaji sisi aturan dan Perdanya," tegas Mendagri.

Namun, peraturan perundang-undangan yang dimaksud Mendagri adalah UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU dan terkahir UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lainnya, adalah Peraturan Daerah (Perda) tentag Tata Tertib Pilwagub Kepri, yang telah dievalusi dan disahkan Kemendagri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.33/6127/OTDA Tanggal 18 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono.

Karena masih dibahas di Otda, tambah, maka surat penetapan Isdianto belum dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk diteruskan ke Presiden Joko Wdido (Jokowi) untuk dibuatkan Keputusan Presiden (Keppres)-nya.

Seperti diketahui, Isdianto ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Kepri secara aklamasi, karena hanya satu calon, sementara calon lainnya Agus Wibowo dinyatakan gugur dan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pengganti Agus Wibowo sempat diusulkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, namun ditolak DPRD Kepri dan pemilihan tetap dilanjutkan hingga terpilihnya Isdianto sebagai Wagub Kepri.

Karena itu, nasib penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 berada di tangan Presiden.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa pengiriman berkas dan dokumen Keputusan Paripurna Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinis Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, saat ini sedang dipersiapkan Sekretariat Dewan dan kemungkinan besar, Senin (11/12/2017) dikirimkan.

"Pengiriman dokumen dana berkas penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri itu, dikatakan Jumaga, selain disampaikan kepada Gubernur untuk dikirimkan ke Presiden melalui Mendagri, juga boleh dikirim langsung melalui Gubernur atau dibawa oleh kandidat langsung," ujar Jumaga.

Sebelumnya, DPRD provinsi Kepri menetapkan calon tunggal Wagub Kepri Isdianto secara aklamasi sebagai Wagub Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017) lalu.

Penetapan Isidanto secara aklamasi, dilakukan melalui persetujuan 31 orang anggota DPRD. Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, dilegalisasi dengan Keputusan DPRD Kepri nomor 41 tahun 2017, tentang penetapan Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang dibacakan Sekretaris Dewan, Hamidi.

Dalam Keputusan DPRD itu, Hamidi menyatakan, menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021. Peresmian pengangkatan Wagub Kepri dilakukan Presiden melalui Gubernur dan Mendagri.

Editor: Surya