Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Segera Surati Mendagri Terkait Kisruh Pilwagub Kepri
Oleh : Ismail
Kamis | 28-12-2017 | 16:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepulauan Riau di DPRD, yang menetapkan serta memenangkan calon tunggal Isdianto, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan pernyataan tidak akan memproses tembusan surat dari DPRD Kepri yang menetapkan Isdianto sebagai wakil gubernur melalui proses aklamasi.

Penasehat hukum Gubernur Kepri, Andi Muhammad Asrun, mengutarakan, Kemendagri dengan tegas telah menyatakan tidak akan memeroses penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri. Hal tersebut disebabkan, adanya pelanggaran hukum dan undang-undang atas penetapan Isdianto sebagai calon tunggal.

"Akibat dari itu, maka Mendagri pun akan bertanya kepada Gubernur Kepri," ungkapnya, Kamis (28/12/2017).

Oleh karena itu, lanjut Asrun, Gubernur Kepri akan segera menulis surat kepada Mendagri terkait kisruh Pemilu Wagub yang dinilai cacat hukum tersebut. Selain itu, akan dilampirkannya juga dengan sejumlah sikap negatif publik Kepri berupa gugatan warga, partai pengusung dan sejumlah Bakal Calon Wagub yang gagal terhadap proses Pilwagub yang dimenangkan Isdianto secara aklamasi.

"Bila Gubernur tidak menyampaikan kisruh Pilwagub ini, maka publik akan marah dan memberi penilaian negatif terhadap Gubernur," terang Asrun.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, usulan penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bakal ditolak dan meminta DPRD Kepri melakukan pemilihan ulang dengan usulan dua nama, bukan satu nama.

"Otda masih secara intensif membahas aspek yuridisnya, peraturan perundang-undangannya itu dua nama, bukan satu calon sekarang ini. Nah, Otda masih membahas aspek yuridisnya, gimana enaknya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Arief, keputusan DPRD Kepri menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri hanya berasal satu calon nama Wagub Kepri, jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kemendagri akan memanggil DPRD dan Gubernur Kepri untuk membahas permasalahan Wagub Kepri ke Jakarta.

"Kita akan undang DPRD dan gubernur untuk konsultasi, karena prinsipnya pemilihan wakil gubernur itu harus dua nama atau dua calon. Nanti kita dengar apa pendapat DPRD dan gubernur," katanya.

Editor: Yudha