Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Kemendagri Bakal Tolak Isdianto dan Minta DPRD Kepri Lakukan Pemilihan Ulang
Oleh : Irawan
Rabu | 27-12-2017 | 13:38 WIB
pejabat_kemnadgri1.gif Honda-Batam
Mantan Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji (kiri), Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) dan Kapuspen Kemendagri Arief M Edie (kanan) (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, usulan penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bakal ditolak dan meminta DPRD Kepri melakukan pemilihan ulang dengan usulan dua nama, bukan satu nama.

"Otda masih secara intensif membahas aspek yuridisnya, peraturan perundang-undangannya itu dua nama, bukan satu calon sekarang ini. Nah, Otda masih membahas aspek yuridisnya, gimana enaknya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Arief, keputusan DPRD Kepri menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri hanya berasal satu calon nama Wagub Kepri, jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kemendagri akan memanggil DPRD dan Gubernur Kepri untuk membahas permasalahan Wagub Kepri ke Jakarta.

"Kita akan undang DPRD dan gubernur untuk konsultasi, karena prinsipnya pemilihan wakil gubernur itu harus dua nama atau dua calon. Nanti kita dengar apa pendapat DPRD dan gubernur," katanya.

Namun secara yuridis, penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wagub Kepri tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak sah, serta melanggarkan hukum dan aturan perundang-undangan. Sehingga proses pemilihan penetapan dan pengesahan Wagub Kepri harus diulang dengan usulan dua nama calon.

Baca: Mendagri-Mengaku-Belum-Baca-Usulan-Penetapan-Isdianto-sebagai-Wagub-Kepri

"Untuk pemilihan wakil gubernur harus dua nama, bukan satu calon sekarang ini. Kita minta diusulkan dua nama, kalau nggak aspek yuridisnya melanggar peraturan perundang-undangan," tegas Kapuspen Kemendagri ini.

Seperti diketahui, Isdianto ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Kepri secara aklamasi, karena hanya satu calon, sementara calon lainnya Agus Wibowo dinyatakan gugur dan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pengganti Agus Wibowo sempat diusulkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, namun ditolak DPRD Kepri dan pemilihan tetap dilanjutkan hingga terpilihnya Isdianto sebagai Wagub Kepri.

Karena itu, nasib penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 berada di tangan Presiden. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU dan terkahir UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa pengiriman berkas dan dokumen Keputusan Paripurna Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinis Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, saat ini sedang dipersiapkan Sekretariat Dewan dan kemungkinan besar, Senin (11/12/2017) dikirimkan.

"Pengiriman dokumen dana berkas penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri itu, dikatakan Jumaga, selain disampaikan kepada Gubernur untuk dikirimkan ke Presiden melalui Mendagri, juga boleh dikirim langsung melalui Gubernur atau dibawa oleh kandidat langsung.

"Untuk pengiriman bisa beberapa macam, boleh dikirim langsung, boleh melalui Gubernur atau boleh dibawa kandidat dan hal itu hanya mengenai teknis pengiriman aja," ujarnya.

Baca: Usulan-Penetapan-Isdianto-sebagai-Wagub-Kepri-Masih-Dibahas-di-Ditjen-Otda

Alamat atau tujuan pengiriman surat, ditujukan langsung kepada Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi banyaknya pendapat dan kontrapersepsi yang menyatakan, putusan Paripurna DPRD Kepri tidak legitimate dan tidak sesuai dengan UU atas penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri yang merupakan calon tunggal dan ditetapkan secara aklamasi, Jumaga mengatakan, jika hal itu tidak mungkin ditanggapi satu per satu.

Karena menurutnya, dalam demokrasi ada sebagian orang yang tidak suka, sehingga ketika hal baik sekalipun yang dikerjakan, bagi orang yang tidak suka tetap dikatakan salah.

"Nggak mungkin pula kami menanggapi hal itu dan kami menanggapi pekerjaan yang kami lakukan saja. Biarlah nanti Presiden yang menilai," ujarnya.

Namun yang terpenting, kata Jumaga, Sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kepri, pihaknya telah melaksanakan kewajiban, untuk memilih dan menetapkan Wakil Gubernur Kepri, sebagaimana amanah UU dan keinginan masyarakat.

Sebelumnya, DPRD provinsi Kepri menetapkan calon tunggal Wagub Kepri Isdianto secara aklamasi sebagai Wagub Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017).

Penetapan Isidanto secara aklamasi, dilakukan melalui persetujuan 31 orang anggota DPRD. Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, dilegalisasi dengan Keputusan DPRD Kepri nomor 41 tahun 2017, tentang penetapan Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang dibacakan Sekretaris Dewan, Hamidi.

Dalam Keputusan DPRD itu, Hamidi menyatakan, menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021. Peresmian pengangkatan Wagub Kepri dilakukan Presiden melalui Gubernur dan Mendagri.

Editor: Surya