Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Mengaku Belum Baca Usulan Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri
Oleh : Irawan
Rabu | 27-12-2017 | 11:39 WIB
Tjahjo24.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, hingga kini belum membaca usulan penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Sehingga usulan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri tersebut belum bisa diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibuatkan Keputusan Presiden (Keppres)-nya.

"Saya belum baca suratnya dari Gubernur Kepri (Nurdin Basirun, red)," tegas Mendagri saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Namun, sumber BATAMTODAY.COM di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, usulan penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri ditolak Presiden Jokowi. "Presiden menolak Isdianto sebagai Wagub Kepri," kata sumber BATAMTODAY.COM.

Sebelumnya, penetapan dan pengesahan Isdianto menjadi polemik karena tidak dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Nurdin memilih hadir memenuhi undangan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membahas Deklarasi Daerah Kelautan di Batam Januari 2018. Nurdin menolak hadir, karena penetapan Wagub Kepri hanya satu nama saja Isdianto, sementara undang-undang mewajibkan dua nama.

Isdianto kembali menjadi polemik ketika dirinya menghadiri Rakernas PDIP di Serpong, Tangerang beberapa waktu lalu. Ketika itu Isdianto berbaju merah (jas) dengan logo si Moncong Putih, padahal Isdianto diusulkan Partai Demokrat dan menjadi kader Demokrat. Akibatnya, Demokrat Kepri memprotes Isdianto dan meminta diambil tindakan tegas.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan DPRD Kepri sebagai Wakil Gubernur dengan pemilihan secara aklamasi. Nasib penetapan dan pengesahan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 berada di tangan Presiden.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU dan terkahir UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa pengiriman berkas dan dokumen Keputusan Paripurna Penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Provinis Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, saat ini sedang dipersiapkan Sekretariat Dewan dan kemungkinan besar, Senin (11/12/2017) dikirimkan.

"Pengiriman dokumen dana berkas penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri itu, dikatakan Jumaga, selain disampaikan kepada Gubernur untuk dikirimkan ke Presiden melalui Mendagri, juga boleh dikirim langsung melalui Gubernur atau dibawa oleh kandidat langsung.

"Untuk pengiriman bisa beberapa macam, boleh dikirim langsung, boleh melalui Gubernur atau boleh dibawa kandidat dan hal itu hanya mengenai teknis pengiriman aja," ujarnya.

Alamat atau tujuan pengiriman surat, ditujukan langsung kepada Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi banyaknya pendapat dan kontrapersepsi yang menyatakan, putusan Paripurna DPRD Kepri tidak legitimate dan tidak sesuai dengan UU atas penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri yang merupakan calon tunggal dan ditetapkan secara aklamasi, Jumaga mengatakan, jika hal itu tidak mungkin ditanggapi satu per satu.

Karena menurutnya, dalam demokrasi ada sebagian orang yang tidak suka, sehingga ketika hal baik sekalipun yang dikerjakan, bagi orang yang tidak suka tetap dikatakan salah.

"Nggak mungkin pula kami menanggapi hal itu dan kami menanggapi pekerjaan yang kami lakukan saja. Biarlah nanti Presiden yang menilai," ujarnya.

Namun yang terpenting, kata Jumaga, Sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kepri, pihaknya telah melaksanakan kewajiban, untuk memilih dan menetapkan Wakil Gubernur Kepri, sebagaimana amanah UU dan keinginan masyarakat.

Sebelumnya, DPRD provinsi Kepri menetapkan calon tunggal Wagub Kepri Isdianto secara aklamasi sebagai Wagub Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017).

Penetapan Isidanto secara aklamasi, dilakukan melalui persetujuan 31 orang anggota DPRD. Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, dilegalisasi dengan Keputusan DPRD Kepri nomor 41 tahun 2017, tentang penetapan Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 yang dibacakan Sekretaris Dewan, Hamidi.

Dalam Keputusan DPRD itu, Hamidi menyatakan, menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021. Peresmian pengangkatan Wagub Kepri dilakukan Presiden melalui Gubernur dan Mendagri.

Editor: Surya