Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2009-2011

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 152,9 Triliun
Oleh : Surya
Jum'at | 16-12-2011 | 07:02 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengklaim, lembaga yang kini dipimpinnya itu berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan negara dengan total Rp152,9 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi kegiatan penyelamatan aset dari 2009-2011.

Busyro Muqoddas menyampaikan hal itu dalam konferensi pers akhir tahun 2011 sekaligus progress report pimpinan KPK periode 2009-2011, di auditorum KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/12/2011).

"Jumlah Rp152,9 tersebut terdiri atas penyelamatan potensi kerugian negara akibat pengalihan hak Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp532 miliar dan penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu dan migas sebesar Rp152,4 triliun," kata Busyro.

Ditambahkannya, di 2011 KPK juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp134 miliar. Jumlah itu diperoleh dari uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara.

"Uang itu yang sudah masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, telah disetorkan ke rekening kas negara/daerah," sebut Busyro.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan masuk ke dalam PNBP  dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah sebesar Rp.134.655.993.776 . " Antara lain berasal dari uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK, dan ongkos perkara," katanya..

Sementera terkait gratifikasi, KPK telah melakukan penanganan gratifikasi yang dilaporkan mulai dari penerimaan, pelaporan, klarifikasi, verifikasi, hingga penetapan status gratifikasi. Jumlah laporan gratifikasi yang diterima KPK pada 2011 (per 30 November) berjumlah 1.291 laporan.

Sebanyak 121 laporan ditetapkan sebagai milik negara, yang terdiri atas uang sejumlah Rp2.852.050.790 dan barang senilai Rp 83.890.000 dan CNY 249.  Sementara itu, sebanyak 50 laporan ditetapkan sebagai milik penerima yang terdiri atas uang sejumlah Rp13.440.453.820, USD74.857, SGD2.769, AUD500, EUR200, RM460, MYR100, SAR390 dan barang senilai Rp2.817.194.000. Sedangkan sebanyak 37 laporan ditetapkan sebagiannya menjadi milik negara, 72 laporan dalam proses dan 1.011 laporan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi perbaikan.

"Untuk meningkatkan kesadaran dalam pelaporan gratifikasi, KPK telah melakukan sosialisasi tentang gratfifikasi kepada 8 kementerian/lembaga, 28 pemerintah daerah, dan 3 BUMN," katanya.