Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Norista Tak Bayar Gaji Buruh 2 Bulan
Oleh : Yoseph Pencawan
Kamis | 15-12-2011 | 16:56 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 47 orang buruh yang bekerja di PT Norista Laksana Semesta, salah satu perusahaan sub-kontraktor galangan kapal di Batam, mengadu ke Komisi IV DPRD Batam karena belum menerima pembayaran gaji oleh perusahaan tersebut selama dua bulan.

Puluhan buruh yang mengenakan seragam pekerja galangan kapal memadati ruang rapat Komisi IV DPRD Batam sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan para pekerja galangan tersebut tidak lagi menyuarakan kenaikan upah minimum yang sudah direvisi Gubernur Kepri beberapa hari lalu, namun kali ini yang lebih mendasar, memperjuangkan hak normatifnya sebagai pekerja, yakni gaji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terungkap mereka bekerja di PT Norista Laksana Semesta, salah satu perusahaa sub-kontraktor (sub-con) galangan kapal yang beroperasi di PT Mercusuar, selaku kontraktor utama (main-con).

Yon (34), salah seorang pekerja, di hadapan para Anggota Komisi IV DPRD Batam mengungkapkan kedatangan mereka adalah untuk mengadukan pelanggaran kewajiban oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kami sudah bekerja rata-rata sudah sekitar dua bulan tapi belum pernah menerima gaji," ujarnya.

Dijelaskannya, mereka yang belum menerima gaji berjumlah 47 orang dan total gaji yang seharusnya mereka dapatkan sebesar Rp84 juta.

Yon mengatakan mereka sudah pernah mengeluhkan hal ini ke pihak manajemen perusahaan tetapi tidak mendapat kepastian.

"Kami sudah mengadu ke manajemen tapi jawabannya memolor-molor," katanya.

Yang lebih miris, mereka terancam tidak mendapatkan gaji hingga akhir tahun mengingat pihak perusahaan sudah mengungumkan akan meliburkan pekerjaan pada 20 Desember 2011 terkait perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Udin P Sihaloho, Anggota Komisi IV DPRD mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya.

Namun demikian, dia meminta kepada para pekerja untuk terlebih dahulu melayangkan laporan ke Dinas Tenagakerja Kota Batam.

"Kami belum memiliki dasar untuk memanggil pihak perusahaan. Jadi kirim dulu pengaduan ke Disnaker, kalau tidak ada kemajuan, baru kami akan memanggil pihak-pihak terkait khususnya Disnaker dan manajemen Norista," jelas Udin.

Sementara itu, Jalfirman, Pengawas Tenagakerja dan Penyidik Disnaker Batam mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini setelah para pekerja menyampaikan pengaduannya secara resmi.

"Sekarang di Disnaker kalau ada pengaduan seperti ini kita pasti akan turun. Kalau dari penelitian kami nanti memang ada pelanggaran hak-hak normatif pekerja, kami akan perintahkan bayar," tegasnya.