Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk 6 orang Tersangka Judi Sie Jie
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 21-12-2017 | 18:26 WIB
pres-rilis-penjudi.jpg Honda-Batam
Dwihatmoko Wiroseno saat didampingi KBO Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis, Kamis (21/12/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama-sama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari membekuk 6 orang tersangka judi sie jie di dua tempat berbeda.

Adapun ke-6 tersangka masing-masing berinisial SS (55), JKS (35), TA (47) dan MRP (DPO) diamankan di jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Serai KM 8 Atas, RT 06 RW 04 Kota Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB, Rabu (6/12/2017).

Sedangkan untuk tempat kejadian yang kedua, diamankan tersangka berinisial NA (22), SG (44) dan BY (40) di Jalan Raja Haji Fisabililah, KM 8 Atas Tanjungpinang, Rabu (6/12/2017) pukul 15.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Widiyatmoko Wiroseno, mengungkapkan kejadian itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi permainan judi sie jie di Cucian Leman Car Wash.

Mendapatkan laporan itu, kemudian anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama-sama dengan anggota unit Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung menuju alamat itu.

"Sesampai di sana memang benar bahwa di tempat itu telah dilaksanakan penjualan judi jenis sie jie dan di tempat itu polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial NA (22), SG (44) dan BY(40)," ujar Dwihatmoko Wiroseno saat didampingi KBO Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis, Kamis (21/12/2017).

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone merk Nokia 206 warna hitam, empat lembar rekapan pasangan sie jie dan uang tunai sebesar Rp469 ribu.

Setelah melakukan penangkapan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya di tempat yang berbeda yang masing-masing berinisial SS (55), JKS (35) dan TA (47) di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Serai, KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang.

"Selain melakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku yang berinisial SS, barang bukti rekapan nomor sie jie dan tidak hanya itu saja, juga menemukan satu unit Handphone nokia nomor 105 warna hitam dan satu unit handphone Sony Erickson warna hitam serta ditemukan empat buku tulis berisikan rekapan data pemasangan nomor sie jie," bebernya.

Akibat perbuatannya, ke-4 tersangka judi sie jie masing-masing berinisial SS, JKS, SG dan NA dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sedangkan TA dan BY dijerat dengan Pasal 303 atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau 4 tahun penjara.

"Saat ini keenam tersangka sudah mendekam di dalam jeruji besi Mapolres Tanjungpinangn," pungkasnya.

Editor: Udin