Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Puluhan Ton Barang Bekas ke Batam, Herman Sebut Nama Heri dan Haji
Oleh : Gokli
Selasa | 19-12-2017 | 10:38 WIB
herman1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Herman bin Janib alias Buyung, usai diperiksa di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Herman bin Janib alias Buyung, terdakwa penyelundup puluhan ton barang bekas Singapura menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/12/2017) sore.

Terdakwa, di hadapan majelis hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Jasael mengaku nekat melakukan penyelundupan atas perintah Heri (DPO) dengan janji upah Rp1 juta. Kendati janggal, terdakwa tetap saja tidak mau membeberkan siapa dalang dibalik penyelundupan barang bekas tersebut.

"Saya disuruh Heri. Setelah saya tertangkap, Heri tak kelihatan lagi. Kalau kapal itu milik Pak Haji," katanya, saat ditanyai majelis hakim.

Dijelaskan Herman, atas perintah Heri, dia bersama beberapa ABK-nya berangkat ke Singapura menggunakan kapal kayu, KLM Raja Persada I GT 130, sekitar September 2017 lalu. Di sana (Singapura), mereka menemui sopir truk yang disebut bernama Aloi, yang kemudian membawa berbagai macam barang bekas untuk diisi ke kapal tersebut.

Barang bekas yang dilarang masuk ke Indonesia itu sama sekali tidak dilengkapi dokumen atau manifes dari pihak Bea Cukai Singapura. Rencananya, barang bekas itu akan dibongkar di pantai Nongsa, Batam.

"Belum sempat bongkar barang, kapal Polair sudah merapat untuk melakukan penangkapan," ujar Herman.

Adapun barang bekas muatan KLM Raja Persada I GT 130 dari Singapura itu, masing-masing 478 karung mainan anak-anak, 1.105 karung pakaian, 138 karung sepatu, 50 pices kasus kecil, 102 pices kursi meja, dan 30 pices karpet gulung. Selanjutnya, 5 pices springbed kecil, 42 pices kasur lipat rumah sakit, 45 pices ranjang tidur rumah sakit, 1 pices piono, 16 pices rak meja, 148 pices kursi, 451 pices meja, 56 pices sandaran ranjang tidur rumah sakit, 85 pices tiang tenda besi, dan 93 pice lempengan rak lemari.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Mega Tri Astuti diancam pidan pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepapeanan. Acaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar atau paling singkat 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Untuk sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum sepakat menunda sampai tanggal 4 Januari 2018.

Editor: Surya