Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal UMK Batam 2012

Jika di Bawah Angka Rekomendasi, Serikat Pekerja akan Bereaksi Lagi
Oleh : Yoseph Pencawan
Selasa | 13-12-2011 | 12:52 WIB

BATAM, batamtoday - Aliansi Serikat Pekerja Batam akan kembali mengeluarkan reaksi jika Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2012 di bawah angka revisi yang dikeluarkan Wali Kota Batam sebesar Rp1.402.000.

"Kalau angka yang ditandatangani Gubernur nantinya di bawah angka revisi UMK yang direkomendasikan wali kota, serikat pekerja pasti bereaksi lagi," ujar Syaiful Badri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batam, Selasa (13/12/2011).

Tiga serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi, yakni FSPSI, FSPMI dan FSBSI, lanjut Syaful, berharap agar Gubernur Kepri Muhammad Sani menetapkan revisi angka UMK 

Batam 2012 sesuai dengan rekomendasi angka revisi UMK yang dikeluarkan oleh Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sebesar Rp1.402.000.

Jika angka yang ditetapkan Gubernur nantinya di bawah angka itu, dia meyakini aliansi berkemungkinan besar akan mengeluarkan reaksi berupa demonstrasi atau upaya-upaya lainnya guna memberikan tekanan kepada pemerintah daerah.

"Angka yang direkomendasikan wali kota itu sudah angka yang terpaksa diterima oleh serikat pekerja. Jadi, kalau gubernur menetapkan di bawah angka itu berarti pemerintah sudah tidak punya hati nurani lagi," ungkap Syaiful.

Dari informasi yang didapat, keputusan Gubernur Kepri atas revisi UMK Batam 2012 hingga kini belum dikeluarkan.

Otong Sutisna, Ketua DPW FSPMI Kepri mengatakan, pihaknya memastikan bahwa gubernur belum mengeluarkan keputusan revisi angka UMK Batam 2012.

"Kemarin kami sudah menanya ke Disnaker Provinsi, mereka menjawab belum ada keputusan gubernur, tetapi dalam waktu dekat akan ditetapkan," kata dia.

FSPMI menurutnya masih berkomitmen untuk menunggu keputusan Gubernur tersebut dengan tidak melakukan aksi demonstrasi.

Namun demikian dia meminta agar keputusan Gubernur sudah keluar pekan ini karena sudah banyak dari para anggota yang mempertanyakannya.

"Kalau bisa secepatnya harus segera dikeluarkan, bulan Desember ini sudah mau habis," katanya.

Dia mendapat informasi dari Disnaker provinsi bahwa Gubernur masih mengkaji kemampuan industri kecil dan menengah yang dianggap oleh Apindo tidak bakal sanggup membayar upah minimum sebesar Rp1.402.000.

Namun jika memang benar itu masalahnya sehingga Gubernur belum menetapkan UMK, Otong mengatakan hal itu sudah diatur dalam aturan.

Dimana industri yang tidak berkemampuan membayar upah minimum sesuai yang ditetapkan pemerintah, diberikan penangguhan dengan beberapa ketentuan.

Karena itu menurutnya seharusnya tidak ada lagi masalah yang berarti dari Gubernur untuk menetapkan revisi angka UMK Batam 2012 sebesar yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam.