Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Natuna Divonis 1 dan 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 13-12-2017 | 19:50 WIB
Wahyu-Nugroho.jpg Honda-Batam
Wahyu Nugroho salah satu terdakwa Dana Hibah KONI Natuna usai berdiskusi dengan PH Agus Susanto setelah divonis oleh Hakim di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah APBD 2011 Natuna ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna 2011 masing-masing divonis 1 dan 4 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa, Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna WN dan Defri E?dasa, Kepala Bidang Peliputan dan Pemberitaan Olahraga LPP-RRI Jakarta.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Morolop Simamora SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Purwaningsih SH dan Jonni Gultom SH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (13/12/2017).

Dalam putusannya, Marolop menyatakan terdakwa Wahyu Nugroho terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahyu Nugroho dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Marolop

Sementara di persidangan terpisah, Marolop menyatakan terdakwa Defri Edasa terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama dengan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Defri Edasa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," katanya.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hiba Koni Natuna Dituntut 18 dan 30 Bulan

Berdasarkan pertimbangan Hakim, uang yang dirampas untuk negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri dari dua orang saksi dalam perkara ini sebesar Rp50 juta dan Rp100 juta.

"Sedangkan uang sebesar Rp950 juta yang disita dari terdakwa Wahyu Nugroho dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Nugroho," perintah Hakim.

Sementara itu, berdasarkan pertimbangan di dalam persidangan dan fakta persidangan, kerugian negara sebesar Rp532 juta dibebankan kepada almarhum H Darmansyah selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna 2011.

Mendengar putusan itu, JPU Roesli meyatakan pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. Sedangkan terdakwa Defri Edasa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Tengku Raymon, menyatakan pikir-pikir dan terdakwa Wahyu Nugroho yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Agus menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu Nugroho yang merupakan mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna dan saat ini menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna dan Defri Edasa selaku pegawai LPP-RRI yang saat itu Ketua Harian I KONI Natuna didakwa berlapis.

Adapun modus kedua tersangka, mengorupsi dana KONI Natuna dari APBD 2011, diawali dengan pengajuaan dan permohonan bantuan hibah tersangka DE selaku pengurus KONI Natuna dengan surat Nomor: 09/KONI/NTN/I/2011 tanggal 15 Januari 2010 ke Bupati Natuma, Cq Kepala BPKAD Natuna.

Padahal, sesuai surat pelantikan kepengurusan KONI Natuna, tersangka DE telah habis masa jabatan dan dinyatakan demisioner, tetapi masih mengelola dan menggunakan dana KONI tersebut.

Selain bukan merupakan kewenanganya lagi dalam penggunaan dana, ternyata tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Rencana Kegiatan Anggara (NPHD-RKA), serta Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana. Sehingga pencairan dan penggunaan tidak dapat dipertanggungjawabkan yang menyebabkan pemerintah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Editor: Udin