Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Ganja Dua Batang di Pot Bunga, Sanamariau Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 11-12-2017 | 17:38 WIB
ganja1.jpg Honda-Batam
Ganja dalam pot bunga. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sanamariau (26) terdakwa? pemilik dua batang tanaman ganja ?yang ditanam didalam Pot bunga ?di vonis 4 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Fredy Sirait SH yang didampingi oleh Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (11/12/2017).

Dalam putusannya, Jhonson menyatakan, ?terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 900 juta subsider 2 bulan penjara," ?ujar Ramauli

Atas putusan ini yang lebih ringan 1 tahun dan 4 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi ?Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun dan 5 Tahun 4 bulan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan ?kurungan penjara. Mendengar putusan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan JPU menerima.

Sebelumnya, diberitakan dalam ?dakwa?annya pada saat itu anggota Sat Narkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT Kasrin dalam penggeledahan tersebut satu buah pot bunga di dalam kandang ayam disamping rumah terdakwa.

Di dalam pot bunga tersebut ada dua batang tanaman yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan tinggi lebih kurang 33 Cm di Kampung Simpang RT 005 RW-002 Kelurahan Tuapaya Selatan Kecamatan Tuapaya Kabupaten Bintan Kepri, Pukul 18.00 WIB?, Sabtu (10/6/2017).

Bahwa terdakwa mendapatkan biji Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dari tersangka Adit (DPO) yang diserahkan sekitar bulan Februari 2017, datang kerumah terdakwa dan menyuruh untuk menanamnya, kemudian terdakwa menanamnya di Pot tersebut, dan setelah tumbuh kemudian Pot tersebut dimasukkan kedalam kandang ayam.

Editor: Dardani