Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewangan DKTM Desa Tanjung Irat
Oleh : Nurjali
Senin | 11-12-2017 | 16:14 WIB
Kasi-Intel-Kejari-Lingga1.gif Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Lingga Evan Apturedi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri Lingga segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjung Irat.

"Kasus penyelewengan DKTM dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga Evan Apturedi belum lama ini.

Sementara untuk kasus dugaan penjualan lahan di kawasan hutan Desa Tanjung Irat saat ini masih proses penyelidikan. "Kasus penjualan lahan hutan masih penyelidikan," tambah Evan.

Dijelaskan Evan untuk kasus penyelewengan dana DKTM penyidik sudah memanggil beberapa saksi dan memeriksa secara marathon kasus tersebut, sehingga jaksa sudah selesai melakukan penyelidikan dan kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan dalam waktu dekat bagian pidana khusus akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung bagian pidsus, informasi awal itu yang dapat saya sampaikan," jelas Evan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lingga belum dapat memberikan keterangan terkait hal ini, dirinya mengatakan akan menghubungi wartawan jika nanti sudah selesai melakukan penyidikan. "Nanti kami akan sampaikan, saat ini masih dalam proses penyidikan," sebutnya.

Editor: Yudha