Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Bulan Desember 2017
Oleh : Wandy
Jum\'at | 08-12-2017 | 20:02 WIB
Musnahkan-BB.jpg Honda-Batam
Kanwil DJBC Kepri gelar pemusnahan Barang Bukti (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri musnahkan barang bukti 360 karung Ballpress, 70 kardus Guci, 380 botol MMEA, dan 51 karung pakaian wanita, di halaman belakang Kanwil DJBC Kepri, Jumat (8/12/2017).

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dihancurkan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kesehatan masyarakat. Sedangkan ABK dan Nakhoda kapal KM Ilham Jaya dan KM Rudi Jaya 2, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tangkapan tersebut sebagian dari Batam dengan tujuan Pekanbaru yang akhirnya dikirim ke Jakarta," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi.

Menurutnya, Bea Cukai memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi sebagai pemungut cukai, dosen masyarakat, fasilitator perdagangan dan bantuan industri.



Pasalnya, Bea Cukai memiliki kontribusi sebesar 27 persen ke perpajakan APBN yang berasal dari  penerimaan pajak bea masuk, bea ke luar, pajak dalam rangka impor, cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

Pemusnahan barang bukti itu juga diikuti oleh, Dandim 0317/TBK Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, Wakapolres Karimun Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lanal Karimun.

Editor: Udin