Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil BC Kepri Ungkap Hasil Penindakan di Desember 2017
Oleh : Wandy
Jum\'at | 08-12-2017 | 19:14 WIB
pemusnahan-BB.jpg Honda-Batam
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi saat menggelar konferensi pers atas hasil penindakannya (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepri periode Desember 2017 melakukan tiga kali penegahan terhadap kapal yang membawa muatan ilegal.

Saat menggelar konferensi pers atas hasil penindakannya, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi, menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan sebanyak tiga kali itu terjadi pada tanggal 2 Desember 2017 lalu. Kanwil DJBC khusus Kepri katanya lagi, melakukan penegahan terhadap KM Sidy Karya 2 yang membawa muatan ballpress sebanyak 650 ball.

Dan pada tanggal 4 Desember 2017 kembali mengamankan KM Sakinah Jaya yang membawa muatan ballpress sebanyak 1000 ball dengan 8 orang ABK serta nahkoda yang berlayar dari Port Klang Malaysia menuju Tanjungbalai Asahan.

Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2017, pihak BC melakukan penindakan terhadap speedboat yang membawa 30 karton yang berisikan Handphone, Smartwach, remote control alarm, flasdisk dan aksesoris yang dibawa dari Singapura dengan tujuan Tanjung Samak.

"Di dalam speedboat tersebut terdapat 5 orang ABK dan 1 Nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka, sebab telah melanggar Pasal 102a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," ujar Rusman, Jumat (8/12/2017) sore.

Dia juga mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang merupakan bukti nyata pelaksanaan penguatan reformasi Bea dan Cukai. Pasalnya yang saat ini gencar dilakukan adalah penertiban Impor Beresiko Tinggi.

"Kita ditugaskan negara pada sektor pengawasan laut di perairan Indonesia baik operasi patroli laut wilayah Barat Indonesia maupun operasi patroli laut wilayah Timur Indonesia," katanya.

Editor: Udin