Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengaja Dijadikan Target

Pengacara KM Kawal Bahari Sebut PSDKP Batam Sewenang-wenang Lakukan Penangkapan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 08-12-2017 | 18:38 WIB
KM-Kawal-bahari.jpg Honda-Batam
KM Kawal Bahari (Sumber foto: blogger)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa Pemohon Praperadilan membacakan dalil-dalil permohonan, terkait penetapan Basri sebagai tersangka dan penyitaan kapal miliknya yang dianggap tidak sah, sesuai KUHAP di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (8/11/2017).

Rudi Sirait selaku Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan ini menganggap perbuatan yang dilakukan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam itu adalah sewenang-wenang dan tidak berdasarkan KUHP yang berlaku.

"Kapal kita adalah kapal kargo, perinzinannya kapal kargo tetapi muatannya adalah ikan. Muatan ikan boleh siapa saja memuat selama itu tidak melanggar Undang Undang, sah-sah saja," ujar Rudi Sirait saat ditemui usai persidangan.

Rudi menjelaskan, PSDKP menganggap bahwa itu kapal perikanan, namun pihaknya mengatakan bahwa kapal itu bukan kapal perikanan melainkan kapal kargo. Jika kapal perikanan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tentang kapal perikanan. Di samping itu ciri kapal perikanan itu bersifat khusus.

"Untuk kapalnya sendiri KM Kawal Bahari dengan muatan menurut manifestnya ada ratusan Kg," katanya.

Rudi juga menyatakan, permohonan yang diajukan dalam praperadilan itu terdapat 3 tuntuntan. Pertama dalam hal penanangkapannya sendiri sudah menyalahi aturan, sebab memaksa kapten kapal untuk ke luar dari kapalnya.

Jika berdasarkan undang yang berlaku, itu sudah melanggar Pasal 138 dan Pasal 331 menurut Undang Undang pelayaran yang menyebut, barang siapa memaksa kapten kapal ke luar dari kapalnya saat berlayar dia dapat dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kapal klien saya ini ditangkap tanggal 15 November 2017, di sini kita melihat dan temukan ada kerancuan sebab batas wilayah penangkapan PSDK itu adalah 14 mil laut. Lalu kenapa pada batas 2 mil  kapal klien kita ditangkap?" ujarnya mempertanyakan.

Selanjutnya kejanggalan yang mencurigakan lagi, sebelum ditangkapnya kapal kliennya ini, kapal KM Kawal Bahari ini berbarengan melintas di perairan Batam dengan kapal ikan Thailand. Namun anehnya, kapal mereka yang ditangkap dan bukannya kapal ikan Thailand tersebut. Sehingga kuat dugaan mengindikasikan 'sesuatu'.

"Selain itu, saya juga telah membuat laporan ke Ombusman, karena ini menurut saya adalah penangkapan pesanan," ucapnya

Jika dilihat pada saat penangkapan yang dilakukan oleh PSDKP Batam, surat kapal kliennya lengkap, di mana suatu kapal layak berlayar itu harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan itu sudah didapat. Surat persetujuan belayar itu secara berturut-turut diurus dan harus ada manifet dari Bea Cukai. Bahkan izin ekspornya pun ada.

"Kalau menurut putusan Mahkamah Konstitusi, ditetapkannya seorang sebagai tersangka adalah objek dari praperadilan. Namun ketika kita ajukan praperadilan ini, tersangka itu ditahan," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pangkalan PSDKP Batam, Slamet, mengatakan bahwa praperadilan hari ini ditunda, karena pihaknya belum mendapat berkas dan dalil-dalil dari Pemohon. Untuk itu pihaknya akan mempersiapkan dahulu jawaban atas permohonan Pemohon.

"Kita hargai permohonan Pemohon, yang jelasnya penangkapan yang dilakukan oleh kita sudah sesuai SOP dan tidak lari dari SOP, seperti yang dilakukan Polisi, Angkatan Laut semua ada SOP penangkapannya, " ucapnya.

Namun saat ditanya mengenai penyidikan, ia beralasan karena ini masih dalam penyidikan internal, dan karena itu ranahnya internal penyidikan PSDKP, jadi tidak bagus untuk dipublikasi.

"Kalau internal penyidikan tidak perlu kita ekspose, karena ini ranah penyidikan kita. Pada sidang berikutnya akan kita bacakan jawaban atas dalil-dali permohonan Pemohon," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal, Iriati Khoirul Ummah, yang didampingi Panitera Pengganti, Pandia, menunda persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon PSDKP Batam, hingga hari Senin (11/12/2017) mendatang.

Editor: Udin