Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugaan Mark Up Biaya Perjalanan Dinas

Kejati Kepri Segera Periksa 8 Anggota DPRD Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 05-12-2017 | 15:51 WIB
kejati-kepri-16.gif Honda-Batam
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferry Tass SH MHum MSi mengatakan akan memanggil 8 orang anggota DPRD Bintan untuk diminta keterangan kasus dugaan mark up biaya perjalanan dinas.

Pertama, yang dipanggil Lamen, Sekwan lama dan bendahara. Selanjutnya, akan ada pemanggilan 8 orang anggota dewan Bintan, terutama anggota Komisi II DPRD Bintan.

"Pemanggilan terhadap ketiga orang tersebut baru sebatas saksi dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). Untuk Edy Yusri, sebenarnya tidak dipanggil. Tetapi, dia ikut serta datang dalam proses pemeriksaan kali ini," ujar Ferry.

Ia menjelaskan, kasus tersebut awalnya ada laporan masyarakat, terkait oknum anggota dewan melakukan perjalanan dinas fiktif.

"Jadi, setelah ada laporan maka kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait dalam kasus ini," kata Ferry.

Editor: Yudha