Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Darwis Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Gokli
Jum\'at | 01-12-2017 | 13:26 WIB
Darwis.jpg Honda-Batam
Terdakwa Darwis saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Darwis bin Daeng Mattemu, terdakwa pembunuh Umi Kalsum di hutan Baloi Kolam beberapa waktu lalu, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/11/2017) sore.

Jaksa penuntut umum, Sigit Muharam menyatakan sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa diyakini bersalah melakukan pembunuhan terhadap Umi Kalsum pada bulan Februari 2017 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut, agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Sigit, membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum, Utusan Saurmaha menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Mereka, meminta majelis hakim untuk memberikan waktu menyiapkan dan menyusun pledoi tersebut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB terdakwa mengajak Umi Kalsum ke luar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam. Pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Umi Kalsum dengan kuat, sehingga menyebabkan tulang belakang leher Umi Kalsum patah.

Untuk memastikan keadaan Umi Kalsum telah meninggal dunia, terdakwa menyundutkan rokok ke lengan sebelah kiri korban, selanjutnya terdakwa membawa Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan terdakwa di pohon hutan Baloi Kolam RT009/RW016, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Hal ini dilakukan lantaran terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa. Sementara istri terdakwa sudah curiga dan marah, namun Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut.

Korban dan terdakwa juga sempat bertengkar, sehingga keberadaan Umi Kalsum dianggap sebagai ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa. Situasi tersebut membuat terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat (3) KUHP," demikian Sigit, membacakan surat dakwaan.

Editor: Yudha