Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Dana JKN Puskesma Moro Segera Diadili di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-11-2017 | 12:02 WIB
Santonius-TPI.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menerima berkas dugaan korupsi dana jaminan kesehatan nasional (JKN) Puskesmas Moro, Kabupaten Tanjungbalai Karimun yang merugikan negara sebanyak Rp?608.209.030,84.

Kedua terdakwa dalam perkara korupsi ini masing-masing dr. Ridwan merupakan Kepala Puskesmas Moro dan Ade Agus Suwarman selaku bendahara Puskesmas. Keduanya, hingga saat ini masih aktif sebagai ASN.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menerima dan mendaftarkan perkara korupsi itu dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama terdakwa Ade Agussuarman dan perkara dengan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama terdakwa Ridwan pada hari Rabu (29/11/2017).

"Kemarin kita baru terima berkas perkara dugaan Korupsi dana JKN Puskesmas Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun dari Kacabjari Moro," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (30/11/2017).

Sementara itu, karena baru diterima limpahan berkas, Ketua PN Tanjungpinang belum menunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan dan mengadili perkara ini.

"Untuk hari persidangan perkara ini dan siapa majelis hakim yang akan menyidangkan akan segera ditunjuk oleh Ketua PN," katanya.

Dalam berkas yang dilimpahkan oleh Kacabjari Moro, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Dan, pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan subsider," pungkasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka diduga menggunakan dana JKN Puskesmas Moro untuk keperluan pribadi. Mereka ditetapkan tersangka Kedua tersangka sejak bulan Mei 2017 lalu oleh Cabang Kejaksaan Negeri Moro, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada Maret hingga Mei lalu.

Modus yang digunakan tersangka dalam aksinya adalah dengan cara melakukan rekayasa terhadap kwitasi pembelian obat-obatan dan alat ATK dari dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar Rp50 juta hingga Rp55 juta setiap bulannya.

Editor: Gokli