Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Sebut Tak Revisi Rekomendasi UMK
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 07-12-2011 | 13:31 WIB
Dahlan-mrenges.gif Honda-Batam

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan besikukuh kalau dirinya tidak merevisi rekomendasi UMK 2012, yang sempat dikeluarkannya pada 25 November 2011 lalu sebesar Rp1.302.992, meskipun sudah menjalin kesepakatan dengan serikat buruh untuk mengajukan angka revisi UMK ke Gubernur Kepri sebesar Rp1.402.000, kemarin.

"Itu sudah selesai cerita itu, tidak merevisi yang dulu. Mekanismenya tidak diulang lagi, mekanisme baru," ujarnya, Rabu (7/12/2011) di Kantor Wali Kota Batam, saat ditanya apakah dia akan merevisi rekomendasinya terkait dengan adanya kesepakatan usulan revisi angka UMK 2012 dengan serikat buruh.

Seperti diketahui, Wali Kota dan serikat buruh akhirnya sepakat untuk mengusulkan perubahan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 ke Gubernur Kepri dari Rp1.310.000 menjadi Rp1.402.000 dalam perundingan tripartit yang berlangsung di lantai IV Kantor Wali Kota, Selasa (6/12/2011).

Dahlan mengatakan hasil kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk rekomendasi Wali Kota karena Gubernur hanya meminta usulan dari dewan pengupahan guna menjadi bahan pertimbangan dalam merevisi angka UMK yang sebelumnya sudah diputuskannya pada 28 November 2011 lalu sebesar Rp1.310.000.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan antara Gubernur dengan serikat buruh pada 2 Desember 2011 lalu di Kantor Pemprov Kepri di Tanjungpinang, menghasilkan dua kesepakatan.

Pertama, Gubernur menyetujui adanya perubahan atas keputusan Gubernur yang pertama yang menetapkan angka UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000 dan kedua, meminta usulan dari Dewan Pengupahan Kota Batam atas besaran perubahan tersebut.

"Jadi kita dalam posisi mengusulkan kepada Gubernur tentang jumlah angka perubahan itu. Keputusannya ada di tangan Gubernur, apakah dia mau naik, mau turun dan sebagainya, bukan melalui revisi rekomendasi dari Wali Kota," sambungnya.

Apakah itu berarti keputusan revisi UMK dari Gubernur nantinya tidak memiliki konsideran atas rekomendasi Walikota?

"Itu urusan Gubernur," jawabnya singkat.

Kesepakatan dengan serikat buruh kemarin menurutnya hanya dituangkan dalam bentuk berita acara pertemuan serta isi kesepakatan tersebut.

"Hari ini sudah diantar ke Tanjungpinang, by hand. Kemarin saya tandatangan dan tadi pagi sudah diantar ke sana. Yang mengantar salah seorang staf Pemko dari Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.