Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Honorer Pemkab Bintan Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 08-11-2017 | 13:26 WIB
bb-narkoba11.gif Honda-Batam
Barang bukti tangkapan narkoba Polres Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Bintan pada Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Dompak Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto membenarkan hal tersebut, penangkapan itu dilakukan pada Minggu (5/11/2017) kemarin di Simpang Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya.

"Benar, anggota kita kemarin berhasil mengamankan tersangka tindak pindana narkotika, jenis sabu-sabu," beber Febrianto saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (8/11/2017).

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB ada dua orang yang mencurigakan. Seperti sedang melakukan transaksi, di sekitaran Jalan Lintas Barat.

"Dari informasi itu anggota kita langsung lakukan penyidikan dan pengembangan di lapangan," kata Febrianto.

Sekitar pukul 15.45 WIB, terlihat kedua orang tersebut. Tidak menunggu waktu lama jajaran Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan penyergapan. Dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Sr dan Nv.

"Dari Nv, anggota kita berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 4,96 Gram sabu sabu yang dibungkus dengan pelastik bening," tutur Febrianto.

Tidak sampai disitu, kemudian jajaran Satresnerkoba melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini. Kemudian berhasil menemukan satu nama lagi, yang berinisial Tr dan berstatus sebagai honorer Pemkab Bintan.

"Dari dua tersanga Nv dan Sr, mereka mengaku barang haram tersebut didapat dari Tr," kata Febrianto lagi.

Dari hasil penyidikan terhadap dua tersangka itu, jajaran Polres Bintan kembali melakukan penangkapan terhadap Tr di Jalan Dompak Tanjungpinang. Saat diamakan Tr tidak lagi bisa mengelak, karena dari tangannya jajaran Satresnarkona Polres Bintan berhasil mengamakan barang bukti dua paket sabu sabu seberat 44,86 gram.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Tr adalah dua bungkus paket yg diduga Narkotika jenis sabu 44,86 gram, satu unit timbangan digital, satu buah bong tiga unit Hp, tiga belas plastik bening, tiga buah mancis, dan satu unit sepeda motor merk yamaha," papar Febrianto.

Akibat perbuatannya, Tr dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan Nv dan Sr dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha