Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabine Ajak Kaum Ibu Bintan Pantau Pertumbuhan Anak Melalui Penimbangan Rutin di Posyandu

2024-11-05 14:24:12

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua TP PKK Bintan, Sabine Rohden, secara resmi membuka Bulan Penimbangan Nasional di Posyandu Mawar, Desa Busung, pada Selasa (5/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau pertumbuhan anak-anak melalui penimbangan berat dan tinggi badan secara berkala, yang penting untuk memastikan kesehatan optimal pada bayi dan balita.

Amsakar Achmad Tegaskan Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kunci Majukan Batam

2024-11-05 14:04:09

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Wali Kota Batam nomor urut 02, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat sebagai kunci utama untuk kemajuan Batam. Bersama pasangannya, Li Claudia Chandra, Amsakar optimis bahwa kolaborasi ini dapat membawa perubahan nyata untuk masyarakat.

Saat berkampanye di Botania 1, Kelurahan Belian, Batam Kota, pada Senin (4/10/2024) malam, Amsakar mengungkapkan, dukungan Pemerintah Pusat akan membantu menyelesaikan sejumlah tantangan utama di Batam.

Paslon FIRE Tawarkan Program Solutif untuk Akses Kesehatan Masyarakat Pesisir dan Pulau

2024-11-05 13:44:17

BATAMTODAY.COM, Karimun - Calon Bupati Karimun nomor urut 2, Muhammad Firmansyah dan wakilnya Ery Suandi, menawarkan visi dan misi yang berfokus pada solusi nyata untuk tantangan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pulau dan pesisir.

Pasangan yang dikenal dengan singkatan 'FIRE' ini menyatakan komitmen mereka untuk menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan utama warga.

Dua Penyelundup Mikol 1 Kontainer Dituntut Berbeda, Andika 4 Tahun dan Toman Hanya 2 Tahun Penjara

2024-11-05 13:24:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundukan Mikol satu kontainer yang melibatkan terdakwa Andika dan Toman Simatupang, telah masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum Kejari Batam.

Dalam persidangan pada Kamis (31/10/2024) lalu, terdakwa Andika dituntut hukuman 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Toman Simatupang hanya dituntut 2 tahun penjara. Hukuman kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.