Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal, Termasuk 400 Pinjol dan Investasi Bodong

2024-11-05 11:44:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan langkah tegas terhadap 498 entitas keuangan ilegal yang ditemukan pada periode Agustus-September 2024.

Dalam temuan ini, sebanyak 400 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 30 konten pinjaman pribadi yang melanggar aturan terkait data pribadi telah diidentifikasi dan diblokir.

BRK Syariah Raih Penghargaan Umrah Kinerja Terbaik Semester I-2024 dari BPKH

2024-11-05 11:24:01

BATAMTODAY.COM, Padang - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) meraih penghargaan Award Umrah Semester I Tahun 2024 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang berperan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, dalam acara Gathering dan Performance Review BPS BPIH Kuartal III 2024 yang berlangsung di Hotel Santika, Padang, Sumatera Barat.

KPPU Nilai Kebijakan Penunjukan Langsung BUMN Hambat Persaingan Usaha

2024-11-05 11:04:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti aturan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/3/2023 yang memungkinkan penunjukan langsung penyedia barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan ini, menurut KPPU, berpotensi menghambat pelaku usaha di luar BUMN, termasuk anak perusahaan atau afiliasinya, untuk turut serta dalam proses pengadaan BUMN, yang seharusnya mendukung persaingan usaha yang sehat.

Anggaran Kesehatan 2025 Sebesar Rp 217,3 Triliun Difokuskan untuk Program Prioritas dan Efisiensi

2024-11-05 10:44:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 217,3 triliun untuk tahun 2025, atau setara dengan 6 persen dari total APBN, meskipun kebijakan mandatory spending di bidang kesehatan telah dihapuskan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menyatakan alokasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara efektif dan efisien.