Penguatan DPD RI Dalam Sistem Kelembagaan Negara Republik Indonesia
Oleh : Michael Elya Silalahi
Kamis | 06-04-2017 | 13:16 WIB
Dialog-publik-DPD1.gif

Dialog publik DPD RI di Kampus Uniba, Batam Center, Kamis (6/4/2017). (Foto: Michael)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI melakukan dialog publik bertema "Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945" bekerjasama dengan para akademisi Fakultas Hukum Universitas Batam, Kamis (16/4/2017).

Dialog publik ini dilakukan sejalan dengan keinginan DPD RI, untuk melakukan penguatan kelembagaannya melalui amandemen UUD NRI 1945. Dialog publik ini dihadiri oleh beberapa nara sumber, yaitu Harry Kurniawan, Yustinus Farid, dan Lagat Siadari.

Djasarmen Purba, perwakilan BPKK DPD RI yang membuka dialog tersebut mengatakan, kehadiran DPD RI sebagaimana amanat UUD tahun 1945, menjadi aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat Nasional.

"DPD merupakan lembaga negara yang sejalan dengan DPR, itu produk dari amandemen UUD 1945," tutur Djasarmen.

Menurut Djasarmen, penguatan DPD saat menjalankan fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan, diharapkan tidak sebatas memberi pertimbangan saja. Ia berharap ketiga fungsi yang dijalankannya dapat diperkuat melalui amandamen ke-V UUD 1945.

Ia menambahkan, proses menuju amandamen masih terbilang panjang, karena pasal 37 UUD 1945 menjelaskan, dapat dilakukan dengan persetujuan resmi sepertiga anggota MPR.

"Sebelumnya lebih dari 200 anggota MPR telah setuju untuk melakukan amandemen ke-V, tapi seperti kondisi yang kita ketahui masalahnya, suara tersebut di tarik kembali oleh beberapa anggota MPR RI," jelasnya.

Yustinus Farid, nara sumber dalam dialog tersebut menyatakan, menyambut baik wacana penguatan wewenang DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan di Indonesia.

"Keberadaan DPD masih sangat dibutuhkan sebagai suatu lembaga perwakilan yang menguasai isu kedaerahan yang nantinya di bawa ke pusat. Guna pertimbangan pembangunan daerah dan nasional. Kewenangan tersebut tentu tidak bisa diwakili oleh DPR yang yang berfokus merepresentasi kepentingan partai politik," tutur Farid.

Dijelaskan Djasarmen kembali, penguatan lembaga DPD RI sangat urgen untuk dilakukan dalam penataan sistem ketatanegaaan Indonesia. Namun tidak ditampiknya, bahwa perbaikan dan penguatan internal DPD memang harus dilakukan, dengan tujuan untuk memperbaiki eksistensi dan kinerja DPD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Editor: Yudha