Satwa Dilindungi, Ikan Pari Manta yang Terperangkap Jaring Nelayan Karimun di Laut Natuna Akhirnya Dikuburkan
Oleh : Freddy
Selasa | 13-08-2024 | 13:04 WIB
pari-manta.jpg
Proses penguburan ikan pari manta di Pantai Pak Iman, Baran Timur, Kabupaten Karimun, Selasa (13/8/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ikan pari manta, salah satu jenis satwa dilindungi di Indonesia, yang terperangkap jaring nelayan Karimun di Laut Natuna, belum lama ini, akhirnya dikuburkan di Pantai Pak Iman, Baran Timur, Kecamatan Meral pada Selasa (13/8/2024).

Penguburan ikan pari manta seberat 25 Kg itu disaksikan Kacab DKP Kepri di Karimun, Faizal; Syahbandar Perikanan, Muhammad Ropindra dan Kacab PSDKP Karimun, Anton Suanda.

Faizal mengatakan, ikan pari manta yang mati tersebut sudah dikubur tak jauh dari gudang ikan di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral. "Kami sudah bersepakat dengan PSDKP dan Syahbandar Perikanan, bahwa ikan pari manta ini harus dikubur karena kalau tidak dikubur dikhawatirkan ada yang mengkonsumsi atau memperjualbelikan padahal ini ikan ini dilindungi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ikan pari manta tersebut merupakan ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 4 / KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.

Dengan adanya penetapan dilindungi itu, ada sanksi pidana yang cukup berat, yakni penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, bagi yang melakukan penangkapan dan jual beli ikan pari manta.

Dilanjutkan Anton Suanda, ada beberapa jenis ikan pari yang dilindungi, salah satunya ikan pari yang masuk dalam suku mobulidae ini. "Kalau ikan pari yang termasuk dalam suku mobulidae ini dalam kondisi masih hidup tentunya akan dilepaskan ke laut, tetapi karena sudah mati terpaksa harus dikubur," tegas Anton.

Editor: Gokli