Sempat Tertunda, Dirut BUMD Tanjungpinang Akhirnya Penuhi Panggikan Tipikor Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 27-03-2017 | 17:14 WIB
Dirut-BUMD-Asep.gif

Tersangka terduga penerima aliran dana pungli pasar, Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana mendatangi Mapolda Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka terduga penerima aliran dana pungli pasar, Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana mendatangi Mapolda Kepri.

Kedatangan Asep yang didampingi pengacara guna memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri itu setelah sebelumnya sempat mangkir karena kegiatan dinas.

"Iya benar sejak pagi tadi yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan sedang dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga keepada BATAMTODAY.COM, Senin (27/03/2017).

Kehadiran Asep merupakan kali pertama dalam memberikan keterangan sebagai tersangka. Keterangan sebelumnya yang diberikan, statusnya masih sebagai saksi dalam kasus pungli Pasar Baru di Tanjungpinang yang terjaring OTT Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Asep diperiksa penyidik didampingi dua orang pengacaranya. Pada pukul 12.00 Wib, Asep mendapat waktu istirahat. Pada pukul 13.30 Wib dipastikan Asep kembali mendatangi Polda Kepri untuk diperiksa. Bahkan hingga berita ini diunggah, Asep masih menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan belum dapat dipastikan, apakah akan dilanjutkan pada hari berikutnya atau penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka. Karena pada pemanggilan pertama yang seharusnya, Senin (20/03/2017) lalu, Asep malah mangkir.

Dari mangkirnya Asep pada panggilan pertama tersebut, Asep melalui pengacaranya meminta waktu penyidik untuk datang memenuhi panggilan pada Senin (27/03/2017), hari ini.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, tentunya nanti penyidik yang akan mempertimbangkan (dilakukan penahanan atau tidak-red) hal itu," kata Erlangga kembali.

Expand