Saksi Verbalisan Patahkan Bantahan Terdakwa Sugianto
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 30-09-2016 | 09:02 WIB
terdakwa.jpg

Terdakwa Sugianto usai mendengar keterangan saksi verbalisa di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Saksi verbalisan, penyidik yang memeriksa terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari, atas tuduhan membunuh korban Yuyum sekitar bulan Maret 2016 lalu di Baloi Danau, diperiksa di persidangan, Kamis (29/9/2016) sore.

 

Saksi verbalisan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, membantah semua dalih-dalih terdakwa. Menurutnya, penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi fakta.

Bahkan, saksi juga membantah melakukan penganiayaan terhadap terdakwa seperti yang selalu dia sampaikan di persidangan. Di mana, kata saksi, terdakwa, sebelumnya tersangka diperiksa dengan pendampingan penasehat hukum (PH) Bernat Uli Nababan.

"Apa yang dikatakan terdakwa tidak benar. Saudara korban (saksi Maman) melihat terdakwa sedang menusuk leher korban. Bahkan saksi Maman juga terluka akibat perbuatan terdakwa," kata penyidik itu, membantah dalil-dalil terdakwa dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Hanya saja, terdakwa tetap saja bersikukuh tidak melakukan pembunuhan terhadap korban dan tidak berada di lokasi saat kejadian. Bantahan itu disampaikan Sugianto saat diperiksa sebagai terdakwa dan juga tidak mengakui keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan JPU.

Usai mendengar keterangan saksi verbalisan, Majelis menunda sidang. Pada persidangan selanjutnya, Majelis akan memeriksa saksi meringkan yang akan dihadirkan terdakwa.

"Ada 4 orang saksi meringankan yang akan kami hadirkan," ujar penasehat hukum (PH) terdakwa, sebelum sidang ditutup.

Editor: Dardani