Polisi Bongkar Jaringan Situs Penyebar Pornografi Anak, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-11-2024 | 09:24 WIB
tsk-porno-anak.jpg
Dittipidsiber Bareskrim Polri, saat merilis penangkapan seorang tersangka berinisial OS, yang diduga mengelola situs-situs penyebar konten pornografi anak, Rabu (13/11/2024). (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.

Kali ini, tim Siber Polri menangkap seorang tersangka berinisial OS, yang diduga mengelola situs-situs penyebar konten pornografi anak. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Dani Kustoni, menyampaikan bahwa OS alias 'Anefcinta' ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif terhadap situs-situs yang menyebarkan konten terlarang tersebut. "Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta," ungkap Dani di hadapan media, demikian dikutip laman Humas Polri, Rabu (13/11/2024).

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa situs bokep.cfd dan 26 domain lainnya masih aktif dan digunakan sebagai media untuk menyebarkan konten pornografi. Tim Siber Polri berhasil melacak lokasi OS di Pangandaran, Jawa Barat, dan mengamankan sejumlah barang bukti di kediamannya di Desa Mekarsari.

Dari hasil investigasi, OS yang bekerja sebagai tenaga honorer sekaligus admin situs desa diketahui sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2015. Selama bertahun-tahun, OS mengelola setidaknya 27 domain aktif dengan berbagai konten pornografi. Modus operandi tersangka mencakup pengumpulan video pornografi, pengelolaan situs, dan penyebaran konten secara mandiri.

Selain itu, OS juga mendapatkan keuntungan signifikan dari aktivitas ini. Kombes Dani mengungkapkan bahwa tersangka meraup penghasilan ratusan juta rupiah melalui program AdSense dari Google, yang didapat berkat tingginya jumlah kunjungan ke situs-situs yang dikelolanya.

Bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel yang digunakan tersangka. Dari hasil analisis forensik, ditemukan bahwa OS menyimpan 123 video pornografi di ponselnya, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah lebih dari seribu video ke situs-situs tersebut.

Kombes Dani juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten berbahaya," tegasnya.

Tersangka OS kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

Masyarakat Diharapkan Waspada Terhadap Kejahatan Siber

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konten pornografi di internet dan betapa pentingnya pengawasan orang tua dalam melindungi anak-anak dari paparan yang merusak. Polri menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak tegas setiap aktivitas yang membahayakan keamanan digital masyarakat, khususnya yang mengancam generasi muda.

Editor: Gokli