Minta SK DK PBPB Batam Nomor 43 Tahun 2016 Dinyatakan Batal

Sidang Pembacaan Gugatan Nur Syafriadi Digelar Terbuka untuk Umum
Oleh : Irwan Hirjal
Selasa | 30-08-2016 | 18:58 WIB
gugatan-nur1.jpg

Sidang terbuka gugatan Nur Syafriadi yang digelar terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negaran (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negaran (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, akhirnya menggelar sidang terbuka gugatan Nur Syafriadi, mantan Anggota/Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (30/8/2016), dengan agenda pembacaan gugatan.

Nur Syafriadi melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang terkait Keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (PBPB) Nomor 43 tahun 2016, tertanggal 5 April 2016, tentang Pemberhentian dan Penetapan dan Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dinilai sewenag-wenang.

Dalam sidang yang dimlaui sekitar pukul 14.00 Wib itu, para penggugat didampingi kuasa hukumnya Ampuan Situmeang, dan terkugat I Menteri Kordinator Perekonomian RI dan 10 instansi lainnya sebagai tergugat II sampai XI, hadir dalam persidangan dengan diwakili masing-masing unsur.

Kukum penggugat, Ampuan Situmeang, yang membacakan gugatan menyampaikan, tujuan gugatan tersebut adalah untuk menguji SK Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 43 tahun 2016 apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk membuktikan apakah SK 43 tahun 2016 sebagai keputusan tata usaha negara sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku serta asas umum pemerintahan yang baik atau malah bertentangan," kata Ampuan.

Atas dasar tersebut, lanjut Ampuan, agar PTUN menyatakan batal atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya keputusan tergugat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam nomor 43 tahun 2016, karena terindikasi mengandung unsur-unsur maladministrasi.

"Kita minta SK Pemberhentian dan Penetapan, Pengangkat Kepala/Wakil Kepala dan Anggota BP Batam dinyatakan batal atau tidak sah," tambahnya.

Perwakilan dari tergugat I manyatakan menolak gugatan Nur Syafriadi. Namun, tergugat belum belum diminta memberikan jawaban gugatan oleh Majelis Hakim Dewi Maharati, Agus Abdur Rahman dan Putri Sukmiani.

"Kita minta jawaban gugatan dari tergugat diberikan saat sidang berikutnya," kata ketua majelis hakim Dewi Maharati dalam persidangan.

Editor: Dardani