Penikaman di Pujasera Golden Land

Saksi Tak Lihat Terdakwa Eka Dilona Tikam Bapa Lego
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 30-08-2016 | 09:53 WIB
terdakwa-golden-land1.jpg

Terdakwa Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri yang didakwa membunuh korban Anwar alias Bapak Lego, kembali menjalni persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/8/2016).

Terdakwa didampingi penasehat hukum hadir di persidangan untuk mendengar keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Kelima saksi fakta yang dihadirkan JPU Imanuel Tarigan merupakan rekan terdakwa, anggota Brimob Polda Kepri yang ada di lokasi pada saat kejadian. Para saksi itu diperiksa secara bergiliran oleh Majelis Hakim Tiwik, Endi Nirindra Putra dan Egi Novita.

Diterangkan Oki, saksi pertama yang diperiksa, sebelum terjadi penikaman ia bersama terdakwa dan empat rekannya duduk di pujasera Golden Land, Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota, untuk makan dan minikmati minuman beralkohol.

Awalnya, kata saksi, terdakwa terlibat perkelahian dengan seorang bernama Hendra Agustian Pardosi. Saat terdakwa dikerumuni banyak orang, ia dan saksi lainnya datang untuk melerai.

"Saya lihat Hendra diamankan sekuriti pujasera itu karena berusaha kabur. Sementara terdakwa dalam kondisi berdarah di bagian pelipis," kata saksi.

Mengenai penikaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban, saksi mengaku tidak melihat. Sebab, usai melerai keributan, kata saksi, ia kembali ke tempat duduknya untuk mengambil handphone yang tertinggal di meja.

"Saya tidak lihat penikaman itu. Setelah melerai keributan saya kembali ke tempat kami duduk, karena hanphone saya tertinggal di meja," jelasnya.

Masih kata saksi, dari pengakuan terdakwa saat diperiksa anggota Provost, korban Anwar alias Bapak Lego tewas akibat ditusuk. Pelaku penikaman itu, kata saksi, adalah terdakwa. "Yang ditusuk pertama Hendra, setelah itu Anwar," ujarnya.

Perkelahian antara terdakwa dengan Hendra, menurut pengakuan terdakwa kepada saksi, bermula dari aksi dorong-dorongan di sampai toilet pujasera tersebut. Terdakwa dalam pengaruh alkohol mendorong Hendra karena menghalangi jalan.

Keterangan empat saksi lainnya hampir sama dengan keterangan yang disampaikan Oki. Para saksi mengaku duduk di pujasera Golden Land untuk makan malam sekaligus minum beralkohol.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis kembali menunda sidang. Pada persidangan berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi lain.

Editor: Dardani